politik

Batal Gugat ke MK, Ariza: Arahan Pimpinan Koalisi Jadi Acuan Tim RIDO

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:00 WIB
Ketua timses pemenangan paslon Ridwan Kamil (RK)-Suswono, Ahmad Riza Patria atau Ariza. (ANTARA/Siti Nurhaliza)

RIAUMAKMUR.COM - Ketua tim sukses (timses) pemenangan paslon Ridwan Kamil (RK)-Suswono, Ahmad Riza Patria atau Ariza mengungkap alasan pihaknya batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perihal ini, terkait hasil Pilgub Jakarta 2024 yang memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno satu putaran.

Ariza mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan dari pimpinan di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, pengusung paslon dengan panggilan RIDO itu.

Baca Juga: Jelang PHP di MK, Bawaslu Riau Kumpulkan dan Siapkan Arsip Hasil Pengawasan dari Semua Tingkatan

"Kami dari Tim RIDO mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan, pimpinan (partai KIM Plus)," kata Ariza kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Ariza menjelaskan, sebenanrnya pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan ke MK.

Namun, pimpinan KIM Plus kemudian mengarahkan agar gugatan tersebut dibatalkan.

"Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," ucapnya.

Baca Juga: Ketentuan Pilkada Satu Putaran Jadi Keputusan MK

Dengan begitu, Ariza sebagai Ketua Timses, kemudian mengintruksikan Tim Hukum Rido untuk tak melanjutkan pendaftaran gugatan ke MK.

"Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," katanya.

Sebelumnya, paslon RK-Suswono batal mengajukan gugatan hasil Pilgub 2024 ke MK. Hingga Rabu, (12/12/2024) pukul 23.59 WIB, RK-Suswono maupun timsesnya tak hadir di Gedung MK.

Tags

Terkini