PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI remi mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota.
Dalam pasal 13 ayat 3 pada Permendagri tersebut, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana
harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, dua posisi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang saat ini diisi oleh Pj kepala daerah, yakni Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, dan Pj Bupati Kampar, Kamsol, harus diisi oleh Pelaksana harian (Plh).
Baca Juga: Speedboat Mengangkut 63 Penumpang Terbalik di Perairan Guntung
Muflihun sendiri merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau, dan Kamsol merupakan Kepala Dinas Pendidikan.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mengatakan, Pemprov Riau harus mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kemendagri. Ia mempertanyakan, mengapa selama ini Pemprov menunjuk Plt.
"Kalau Permendagri sudah mengatur seperti itu, mestinya Plh, tidak Plt. Plh kan harus dari orang dalam. Kita juga bingung mengapa biro hukum melepaskan bahwa itu di-Plt-kan. Apa apa? Kalau Permendagri mengatur seperti itu, semestinya Pemprov Riau mengikuti itu. Nggak benar itu. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tidak boleh seperti itu. Ada apa," kata Eddy, Kamis (27/4/2023).
Baca Juga: Karhutla di Dumai, Syamsuar Ikut Rasakan Sulitnya Padamkan Api dan Salat Minta Hujan
Ia menegaskan, Pemprov Riau harus mengikuti aturan yang ada. Ia tidak ingin, persoalan ini menimbulkan spekulasi bermacam-macam. Apalagi saat ini merupakan tahun politik.
"Jalankan aturan yang ada. Jangan ada nanti tafsir yang macam-macam. Orang berpikir ini tahun politik, bahaya. Kita tak mau dikaitkan dengan tahun politik. Ikuti aja regulasi yang ada. Kalau itu memang ketentuannya, Pemprov harus ikuti. Jangan mengada-ngada," tegasnya.***