politik

Masa Pendaftaran Bacalon DPR, DPRD ke KPU Dimulai Hari Ini, Bawaslu Ingatkan Jajaran Lakukan Pengawasan

Senin, 1 Mei 2023 | 21:05 WIB
Masa Pendaftaran Bacalon DPR, DPRD ke KPU Dimulai Hari Ini, Bawaslu Ingatkan Jajaran Lakukan Pengawasan (KPU)

Pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dimulai hari ini, Senin (1/5/2023). Masa pendaftaran ini akan berlangsung hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Terhitung dua pekan kesempatan bagi para partai politik menyusun siapa bakal calon yang akan di usung dalam Pemilihan Legislatif ( Pileg ) pada Pemilu serentak 2024.

Dalam masa pendaftaran ini KPU mengaku akan melakukan sesuai aturan, Bawaslu juga akan turut andil dalam pengawasan tahapan ini.

Baca Juga: Gabung PPP, Wiranto Boyong Ratusan Eks Kader Hanura

Berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dijelaskan bahwa pengajuan dapat dilakukan oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain
dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau
nama lain yang sah.

Dalam hal Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

Sementara jika pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota legislatif, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Baca Juga: Senator Gus Hilmy Apresiasi Upaya Pemerintah Pulangkan WNI dari Sudan, Ini PR Selanjutnya

Pada pengumuman tersebut partai politik harus melengkapi sejumlah dokumen.

Dokumen yang dibutuhkan tersebut antaranya Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Partai politik juga perlu melampirkan Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-
DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau,
nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Baca Juga: Menteri ESDM Terbitkan Permen Izin Ekspor Tembaga, Mulyanto: Sudah Tahu Langgar UU, Kok Nekat?

Selanjutnya partai politik juga menyiapkan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Sejumlah persyaratan lainnya dapat dilihat di website KPU.

Menanggapi proses pendaftaran ini, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menginstruksikan jajaran pengawas pemilu untuk mengawasi tahapan ini dengan baik serta sesuai aturan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini