politik

Parpol Bisa Ajukan Perubahan Rancangan DCT, Begini Penjelasan KPU Riau

Rabu, 31 Mei 2023 | 12:52 WIB
Logo KPU.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Firdaus, mengungkapkan bahwa partai politik bisa mengajukan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) pada masa pencermatan DCT.

Dijelaskan Firdaus, aturan itu terbuang dalam Peraturan KPU, pasal 80 ayat (4), yang mana perubahan bisa dilakukan dalam hal terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Firdaus melanjutkan, calon sementara, baik anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bisa diganti, berdasarkan dari persetujuan ketua umum Partai Politik peserta Pemilu.

Baca Juga: KPU bantah Tudingan ICW Lakukan Penyeludupan Pasal Terkait Pelanggengan Jalan Mantan Napi Koruptor Nyaleg

Tak hanya ketua umum, nama lain seperti Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

“Atau mengajukan perpindahan Dapil terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” terang dia.

Hal itu dijelaskan Firdaus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Admin Silon Parpol dapat melakukan klarifikasi dengan melampirkan dokumen pendukung kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.

Baca Juga: Estafet Kirab Pemilu 2024 Jalur I Sampai di Riau, KPU Kota Dumai Pastikan Sosialiasi Maksimal


“Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan perpindahan Dapil terhadap calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan perubahan DCS menggunakan formulir Model B- DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” tuturnya.

Terakhir, kata dia, dokumen persetujuan pengajuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

“Yakni ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat,” pungkasnya.***

Tags

Terkini