1. Melakukan pengkajian dan pembahasan secara bersama-sama terkait peraturan perundangan yang berlaku.
2. Melakukan sosialisasi dilingkungan Universitas terkait tugas pokok & fungsi Kejaksaan.
3. Melakukan penerangan hukum/perkuliahan umum secara bersama-sama baik dilingkungan Universitas, lingkungan Pemerintah maupun di Masyarakat.
4. Memfasilitasi mahasiswa terkait keperluan akademis.
5. Memfasilitasi permintaan Kejaksaan Tinggi Riau terkait Ahli dari lingkungan Universitas.
6. Memberikan kemudahan kepada para pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang berkuliah di Universitas baik S-1, S-2 maupun S3 sesuai peraturan yang berlaku. ***
Artikel Terkait
Universitas Abdurrab Pekanbaru Buka Peluang Karir sebagai Dosen Ilmu Komunikasi, Begini Cara Melamarnya
Mahasiswa Universitas Riau Ikuti Asistensi Mengajar di SMK Muhammadiyah 3 Terpadu Pekanbaru
Terjatuh dari Lantai 3, Buruh Bangunan Universitas Riau Meninggal
LAM Riau Telah MoU dengan Universitas Pertamina, Ini Tujuannya
Unri Jalin Kerja Sama dengan Universitas Taiwan
Wagubri Edy Nasution Ditetapkan Sebagai Ketua Ikatan Alumni Universitas Terbuka Pekanbaru
Ini Pesan Wakil Rektor UIN Suska Riau untuk Mahasiswa PBAK Universitas Tahun 2023
Universitas Riau Launching Program Wirausaha Merdeka 2023
UIR akan Launching Aplikasi Website yang Menghubungkan Orang Tua dan Universitas untuk Pemantauan Akademik
Rektor UIR Berikan Penghargaan Kepada Para Pionir dan Kontributor Universitas Islam Riau