RIAUMAKMUR.COM, KEPULAUAN MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti membentuk Unit Reaksi Cepat Satpol PP Kepulauan Meranti.
Unit Reaksi Cepat Satpol PP Kepulauan Meranti ini diresmikan, Senin (18/9/2023).
Adanya Unit Reaksi Cepat Satpol PP Kepulauan Meranti akan menjadi momok bagi pembangkang peraturan daerah.
Baca Juga: Virus Nipah Jadi Kekhawatiran, Ini Gejalanya Yang Ada Mirip Covid 19
Terbentuknya unit khusus ini langsung diresmikan oleh Plt Bupati Kepualauan Meranti H Asmar.
Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Tunjiarto menjelaskan Unit Reaksi Cepat Satpol PP Kepulauan Meranti akan membantu penegakan produk hukum pemerintah daerah.
Adanya unit ini ditujukan agar apa yang kebijakan serta aturan daerah dapat ditegakkan secara efisien.
Baca Juga: Cara Profesional Mengaplikasikan Cushion Compact untuk Tampilan Kulit yang Sempurna
"Tim yang dibentuk pada unit reaksi cepat dapat menindaklanjuti segala bentuk penegakan produk hukum dengan cepat dan efisien, termasuk yang menjadi arahan atau edaran pimpinan terkait kedisiplinan aparatur," ungkapnya.
Dengan demikian unit reaksi cepat ini tentunya akan menjadi momok menakutkan bagi aparatur yang bandel.
Salah satu penegakan kedisiplinan yang bisa dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Satpol PP Kepulauan Meranti yakni soal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Atasi Ketimpangan Pembangunan, Tokoh Masyarakat Kubu Dorong Pembentukan Kabupaten Baru
Adanya aturan ini diharapkan bisa membuat ASN yang hobi ngopi di jam kerja menjadi disiplin.
Ia menghimbau, sesuai arahan Plt Bupati, seluruh ASN maupun Non PNS dilingkungan Pemda, dapat mentaati edaran terkait jam kerja yang telah ditentukan.
"Kami selaku pamong pemerintah akan mengawasi dan menindaklanjuti bila ditemukan tindakan indisipliner," pungkasnya.
Artikel Terkait
Satpol PP Pekanbaru Imbau PKL Tak Jualan di Trotoar Jalan Soebrantas
Satpol PP Pekanbaru Gencar Gelar Penertiban Pelanggaran Perda
Satpol PP Kampar Lakukan Penertiban Warung Remang di Lipat Kain Selatan
Pekanbaru Siap Meriahkan Malam Puncak Gernas BBI - BBWI dengan 200 Personel Satpol PP
Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Penjual Bendera di Jalan Protokol
Satpol PP Surati Empat Provider Pemilik Tiang Fiber Optik Semrawut di Pekanbaru
Satpol PP Pekanbaru Ikuti Program Konsolidasi KONTAN yang Digelar BNN
Satpol PP Pekanbaru Ancam Tutup Paksa Tempat Hiburan Langgar Aturan
Sweeping Ular Sanca Piton di Basement Kantor Gubernur Riau, Satpol PP dan Damkar Dikerahkan
Menpan RB Apresiasi Layanan P6 Satpol PP Pekanbaru