RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis (21/9/2023) dinihari.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut merupakan warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Ketiganya berinisial EM (32), LA (19) dan RE (18).
Diungkapkan Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri, Jumat (22/9/2023) bahwa ketiga pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
"Awalnya kita mendapatkan informasi tentang peredaran Narkoba di Desa Kampung Pinang dan tim langsung melakukan penyelidikan," terangnya.
Sampai di lokasi yang dimaksud, ternyata informasi yang diterima benar dan tim menemukan 3 pelaku di TKP.
Dari penangkapan ini jajaran Polsek Perhentian Raja menemukan sejumlah barang bukti yaitu, 4 bungkus plastik bening yang berisi sabu, 4 bungkus plastik yang berisi plastik bening, 2 bong, timbangan digital, kaca pirex, sendok sabu dari pipet, 5 mancis, uang Rp 770 ribu dan 2 Handphone.
"Setelah di interogasi ketiga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ungkapnya.
Para pelaku dan sejumlah barang bukti langsung di bawa ke Polsek Perhentian Raja untuk penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kesbangpol Kepulauan Meranti Sebut Kepulauan Meranti Rawan Peredaran Narkoba
Dua Pria Pengedar Narkoba di Kepenghuluan Sungai Manasib Rohil Diamankan, Satu Kabur
Diciduk Satnarkoba Polres Kampar, Tersangka Narkoba Sempat Upaya Duduki Sabu Dibawah Karpet
Dua Wanita Diamankan Didepan Polsek Pujud Karena Narkoba Usai Keluar Dari Parak Sawit
Pengedar Narkoba di Desa Kijang Makmur Diamankan Polres Kampar
Desa Sipungguk Kecamatan Salo Diresmikan Sebagai Kampung Bebas Narkoba
Polresta Pekanbaru Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Kampung Dalam
Sudah Pernah di Penjara, Pengangguran di Duri Kembali Tertangkap Kasus Narkoba
Warga Dusun IV Tanjung Kudu Diamankan Karena Narkoba, Sempat Buang Barang Bukti Sabu
Polres Kampar Tangkap DPO Narkoba, Aparat Temukan 4,56 Gram Sabu