Disuarakan Oleh DPRD Riau, Menteri ESDM Akhirnya Teken SK Pencairan PI 10 persen

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:23 WIB
Ilustrasi Blok Rokan di Riau.
Ilustrasi Blok Rokan di Riau.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Pasca hebohnya para wakil rakyat menyuarakan pencairan Participating Interest atau PI 10 persen, yang tak kunjung cair, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya meneken Surat Keputusan (SK) pencairan.

Dengan sudah ditekennya SK pencairan PI ini oleh Menteri ESDM, maka PI 10 Persen yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh Riau akan segera cair dalam waktu dekat.

"SK terkait pencairan PI 10 Persen Blok Rokan sudah diteken Menteri ESDM," kata Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan saat dikonfirmasi progres PI 10 Persen Blok Rokan, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Syamsuar Gagal Dapatkan PI 10 Persen, Husaimi Hamidi Dorong Edy Natar Harus Evaluasi Biro Ekonomi dan BUMD Ini

Setelah diteken, kata Job Kurniawan, selanjutnya pihaknya menunggu perhitungan besaran PI 10 Persen Blok Rokan yang akan diterima daerah penghasil.

"Untuk perhitungan besaran PI nanti akan dilibatkan perusahaan yang kita tunjuk yakni PT Riau Petroleum Rokan (RPR) bersama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)," sebutnya.

Perhitungan besaran PI 10 Persen Blok Rokan, sebut Job Kurniawan, berdasarkan data lifting. Hanya saja dia belum mengetahui berapa besaran PI yang akan diterima.

Baca Juga: Misliadi: Pemprov Riau Harus Turun Tangan Menjemput PI 10 Persen

"Kalau besarnya kita belum tahu. Karena kan baru mau dihitung. Yang jelas kita harapkan tahun ini PI 10 Persen Blok Rokan sudah masuk," cetusnya.

Bersamaaan dengan menunggu hasil perhitungan besaran PI 10 Persen, lanjut Job Kurniawan, pihaknya saat ini sedang membahas pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang Penggunaan Dana PI 10 Persen WK Rokan.

"Tadi kita baru merumuskan Pergub penggunaan dana PI 10 Persen Blok Rokan, termasuk cara penggunaan PI kedepannya. Makanya kita perlu mempelajari kebijakan dan aturan Menteri ESDM dan Kementerian Dalam Negeri. Itu nanti sebagai acuan kita membuat Pergub tersebut," tutupnya.,***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X