Satpol PP Kota Pekanbaru Segera Tertibkan APS Langgar Aturan

photo author
Imay RM, Riau Makmur
- Kamis, 2 November 2023 | 15:24 WIB

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang dipasang di tempat yang melanggar aturan.

Selain spanduk iklan, Satpol PP Pekanbaru juga mencopot spanduk dan banner oknum caleg yang melanggar aturan tersebut. Diantaranya yang dipaku di pohon atau di tempelkan di tiang listrik.

"Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Melakukan Kegiatan terkait perda Nomor 13 Tahun 2023 Tentang ketertiban umum, Tentang Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (1/11).

Baca Juga: Dinsos Pekanbaru Sudah Salurkan 535 Santunan Kematian

Ia menjelaskan, spanduk dan banner yang melanggar aturan tersebut, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, adalah sebagai berikut:

Pada Pasal 15

(1) Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, banner, umbul-umbul, bando yang melintang dijalan, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.

(2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut- atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Walikota.

(3) Setiap orang atau Badan yang menempatkan dan memasang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah ha

bis masa berlakunya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imay RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X