RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Empat orang pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak di Pekanbaru, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap empat orang pelaku pelecehan seksual ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, saat konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (8/11/2023).
Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengamankan para pelaku pelecehan seksual terhadap empat anak di bawah umur di Kota Pekanbaru.
Baca Juga: 4 Anak di Pekanbaru Jadi Korban Pelecehan, Videonya Dibagikan ke Grup LGBT, Pelaku Masih Berkeliaran
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, berinisial IW (26), R (16), RK (14) dan dan F (14)," ujarnya.
Tersangka IW sudah dijebloskan ke Rutan Mapolda Riau, sedangkan tiga tersangka lain yang masih di bawah umur tidak ditahan.
"Semua sudah kita periksa sebagai tersangka, dan kini masih proses penyidikan," ucap Asep.
Baca Juga: Gegara Kasus Viral, Penyidik Polda Riau Enggan Koordinasi dengan Pengacara Korban Pelecehan Seksual
Para tersangka melakukan tindakan tak senonoh terhadap empat korban berinisial K (11), G (9), RS (8) dan V (8).
Aksi bejat itu terjadi di sejumlah tempat di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada April 2023 lalu.
Asep menjelaskan, tersangka IW awalnya melakukan pencabulan terhadap korban RS.
Kemudian tersangka IW menyuruh R dan RK, dan F untuk juga mencabuli para korban.
"Aksi itu direkam oleh tersangka dengan menggunakan kamera handphone. Rekaman itu untuk disimpan sendiri, dan belum disebarkan," ucap Asep.
Untuk memudahkan aksinya, tersangka IW menjanjikan korban hadiah dan uang.
"Korban diiming-imingi hadiah, dikasih uang dan disuruh lakukan hal demikian (pencabulan)" kata Asep.
Dari hasil penyidikan, diketahui kalau IW merupakan resedivis kasus pencurian.
Kemudian berdasarkan hasil medis, dinyatakan kalau IW juga pernah jadi korban pencabulan.
Kini, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan dengan cara Scientific Crime Investigation untuk mengumpulkan alat bukti kemudian.
Tidak menutup kemungkaran ada pelaku lain.
"Kita melihat hasil dari kedokteran forensik hasil visum dan lain-lain. Saat ini diduga para tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap para korban," tutur Asep.
Dalam penanganan kasus tersangka anak, lanjut Asep, pihaknya berkoordinasi dengan Unit Perlindungam Perempuan dan Anak.
Tersangka dan korban anak juga direhabilitasi karena masih duduk di bangku sekolah.
"Kita perhatikan dampak psikis terhadap para korban. Kita juga tidak mengabaikan hak-hak para tersangka yang masih sekolah. Saat ini dilakukan perlakuan sesuai dengan aturan undang-undang," papar Asep.
Akibat perbuatannya, IW dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 e ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.***
Artikel Terkait
MAMA 2023 Sebut Masih Diskusikan Kehadiran Jungkook, IVE, SKZ Hingga NewJeans, Knetz: Cuma Media Play
Menjelang Akhir Tahun, Harga Cabai 'Pedas Banget'
Tiba-Tiba Kejang, Nelayan di Sungai Kampar Hilang Tenggelam
Park Seojoon Disebut Hanya Muncul Selama 2 Menit 47 Detik di Film The Marvels, Begini Reaksi Pro Kontra Knetz
Jadwal Tabligh Akbar untuk Palestina Bersama UAS di Pekanbaru
Lirik Lagu Cahyaning Bulan, Taman Jurug - Denny Caknan
Sinopsis Gadis Kretek Jeng Yah, Serial Sejarah Industri Rokok yang Dibintangi Dian Sastrowardoyo
Belum Selesai, Pagar Gedung Riau Creative Hub Roboh, DPRD Riau Ingatkan Kasus Payung Elektrik Masjid An-Nur
Ganjar Pranowo Enggan Komentari Hasil Putusan MKMK yang Loloskan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024
Dikunjungi Ratusan Siswa dari 7 Sekolah, Perpustakaan Soeman Hs Gugah Minat Baca Siswa