Fatwa MUI Haramkan Produk Israel dan Dukungan Terhadap Israel

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Sabtu, 11 November 2023 | 20:03 WIB
Pengunjuk rasa pro-Palestina memegang spanduk bertuliskan 'Free Palestine' selama unjuk rasa di Jenewa  ([Fabrice Coffrini/AFP])
Pengunjuk rasa pro-Palestina memegang spanduk bertuliskan 'Free Palestine' selama unjuk rasa di Jenewa ([Fabrice Coffrini/AFP])

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X