2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Artikel Terkait
Korban Jiwa Serangan Israel Capai 9.061 orang, 3.760 Anak-anak dan 2.326 Perempuan
Selain Semangka, Tiga Buah Ini Identik dengan Palestina, Ini Alasannya
Ini Bacaan Doa Qunut Nazilah Untuk bantu Perjuangan Saudara Yang Berada di Palestina
Ketua PSSI Erick Thohir Tawarkan Indonesia Jadi Kandang Timnas Palestina
Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Semangat Rakyat Palestina Jauh Lebih Hebat dari Senjata Canggih Israel
Jusuf Kalla: Amerika Serikat, Hentikan Bantuan Untuk Israel
Penghulu Bagan Septa Permai dan Warga di Rohil Kumpulkan Donasi Bantu Warga Palestina
Hipemasi Jakarta Inisiasi Gerakan Kemanusiaan Palestina di Kancah Nasional
Jadwal Tabligh Akbar untuk Palestina Bersama UAS di Pekanbaru
UAS: Cukup Jadi Manusia untuk Peduli dengan Palestina
Plt Gubri Harap Penggalangan Dana Untuk Palestina Dilakukan Secara Masif