Cicilan Pelunasan Biaya Haji Sudah Dibuka, Untuk Mudahkan Calon Peserta Haji

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 09:05 WIB
Ilustrasi umat Islam menunaikan ibadah haji ke Baitullah (pexels.com/Haydan As-soendawy )
Ilustrasi umat Islam menunaikan ibadah haji ke Baitullah (pexels.com/Haydan As-soendawy )

RIAUMAKMUR.COM - Calon peserta haji mulai melakukan pembayaran cicilan pelunasan biaya haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, pasca kema pembayaran cicilan dibuka.

Pembayaran dengan cara menyicil ini merupakan skema baru pembayaran yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).

Waktu mencicil ini berlangsung sampai dengan waktu pelunasan dimulai.

Baca Juga: Polsek Tapung Antarkan Bantuan Sembako Gunakan Perahu Bagi Masyarakat Yang Tinggal di Bantaran Sungai Tapung

Dimulainya pelunasan ini akan ditentukan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden.

Menurut informasi yang dihimpun, adapun bank yang ditunjuk untuk pembayaran cicilan biaya haji antaranya Bank Jatim, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, dan BTN sejauh ini.

Baca Juga: Debat Capres Bikin Prabowo Subianto Emosi, AHY Sebut Wajar, dan Pastikan Prabowo Komitmen Atas Apa yang Disampaikannya

"Kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan dengan tujuan untuk memudahkan jamaah," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

Ini diharapkan akan meringankan proses pelunasan biaya haji.

Baca Juga: Misteri 13 Pengungsi Rohingya Tanpa Identitas Masuk ke Pekanbaru, Ini Kata Polisi

Hingga Jumat (15/12/2023) terdata oleh Kemenag ada ribuan jemaah yang mulai mencicil.

Sebanyak 4.287 calon peserta haji mulai melakukan pencicilan pelunasan biaya haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca Juga: 9 Jalan Tol Trans Sumatera yang Tetap Bertarif Selama Libur Nataru 2023 - 2024

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.400 orang haji reguler dan 17.600 orang haji khusus. Namun kemudian Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X