Baca Juga: Muflihun Klaim Pekanbaru Bergerak Tumbuh Sepanjang Tahun 2023
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko menuju jalan tersebut, sesampainya di jalan tersebut benar ada 1 orang laki-laki yang sedang berjalan kaki, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan dan melakukan interogasi terhadap satu orang laki-laki sesuai rekaman CCTV yang mengaku bernama saudara AK alias Aziz.
Ia mengaku telah melakukan pencurian
di belakang rumah pelapor, dengan cara memanjat pagar belakang rumah tersebut dan kemudian mematahkan tangkai lampu tenaga Surya merk Youngpro bewarna hitam dengan menggunakan tangan.
Kemudian hasil curiannya pada saat saudara AK alias Aziz diamankan ada pada dirinya.
Baca Juga: Daftar Drama China yang Dibintangi Zhao Lusi hingga 2024
"Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Ia mengatakan bahwa pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo 362 KHUPidana,.