Kadisnakertrans Riau: Peran Mediator Sangat Signifikan untuk Penyelesaian Sengketa di Perusahaan

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Kamis, 15 Februari 2024 | 20:28 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S. STP, M. Si (kemeja hijau)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S. STP, M. Si (kemeja hijau)

RIAUMAKMUR.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S. STP, M. Si, secara resmi membuka Acara Edukasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Se Provinsi Riau, yang berlangsung di Pekanbaru pada Kamis (15/02/2024).

Boby Rachmat menyatakan bahwa tujuan pembangunan hubungan industrial adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan bermartabat, dengan terus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya untuk mencapai produktivitas kerja yang diinginkan serta kelangsungan usaha.

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau untuk mematuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam menjalankan operasionalnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S. STP, M. Si,
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S. STP, M. Si,

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Daftarkan 28.436 Petugas Pemilu dan Pilkada ke BPJS Ketenagakerjaan

Dalam konteks hubungan industrial, peran mediator sangat signifikan karena mereka adalah pihak ketiga yang netral dan aktif membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak terkait.

Peran mediator ini dirasakan sangat penting karena mereka berfungsi sebagai pembina hubungan industrial di daerah. Sebagai kontributor utama dalam penyelesaian konflik hubungan industrial, mediator perlu memiliki kreativitas, inovasi, dan kemampuan untuk menghadapi tantangan yang semakin berat di masa depan.

Mediator diberikan tugas, tanggung jawab, serta wewenang dan hak penuh untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Lebih lanjut, Boby menyatakan keprihatinannya terhadap meningkatnya jumlah kecelakaan kerja di Riau.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Riau, terjadi peningkatan pada tahun 2023, dimana jumlah klaim sakit maupun kecelakaan meningkat sebesar 41 persen dari 7.900 orang menjadi 11.200, atau naik 41 persen.

"Jumlah kecelakaan kerja naik 3.300 pada 2023 dibandingkan 2022, dan pada 2024, kami minta seluruh perusahaan yang ada di Riau untuk mengurangi kecelakaan kerja di perusahaan masing-masing," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerjasama dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat.

Baca Juga: Tim Investigasi Disnaker Riau Ungkap Kronologi Kecelakaan Karyawan Tersiram Air Rebusan Sawit

Boby Rachmat menambahkan bahwa kecelakaan kerja umumnya terjadi di sektor industri dan perkebunan, oleh karena itu, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap dua sektor tersebut guna meminimalisir kecelakaan kerja.

Sebagai langkah awal pada tahun 2024, pihaknya sudah mengingatkan perusahaan-perusahaan dengan cara menyurati mereka agar selalu menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kepada karyawan, baik itu melalui imbauan maupun pemasangan peringatan untuk menerapkan K3 saat sedang bekerja.

Baca Juga: Prabowo Sudah Terima Empat Ucapan Selamat dari Pemimpin Dunia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X