Konsultasi Publik Legal Drafting Rancangan Perdirjen PPI mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Denda terhadap Penyelenggara Pos

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 15 Maret 2024 | 20:53 WIB
Konsultasi Publik Legal Drafting Rancangan Perdirjen PPI mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Denda terhadap Penyelenggara Pos
Konsultasi Publik Legal Drafting Rancangan Perdirjen PPI mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Denda terhadap Penyelenggara Pos

RIAUMAKMUR.COM- Sebagai amanat dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos pada Pasal 121 ayat (1) dan Peraturan Pemeritnah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu diatur petunjuk teknis pelaksaaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban penyelenggaraan pos.

Untuk memberikan payung hukum tentang tata cara pengenaan sanksi denda adminstratif berupa denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban penyelenggara pos. Berdasarkan hasil kajian dan masukan penyelenggara Pos, ketentuan dan tata cara yang belum diatur tersebut pengaturannya diakomodir melalui Rancangan Peraturan Dirjen PPI tersebut.

Adapun poin-poin ketentuan pengaturan Rancangan Perdirjen PPI tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hadapi Kondisi Kahar, Kominfo Buka Peluang Usulan Pembangunan BTS 4G

1. Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan kewajiban:

a. memulai operasional penyelenggaraan pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan perizinan berusaha penyelenggaraan pos; dan/atau

b. laporan penyelenggaraan pos, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan memulai kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan perizinan berusaha sebagaimana pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan informasi dan/atau dokumen yang meliputi:

a. jenis layanan;

b. adanya tarif layanan;

c. kesiapan sarana dan prasarana operasional; dan/atau; 

d. jumlah sumberdaya manusia;

Baca Juga: Tangani Karhutla, Kominfo Siapkan Dukungan PPDR dan Diseminasi Informasi

3. Jatuh tempo menyampaian laporan Penyelenggaraan Pos disampaikan setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Januari pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat (waktu server) pada tahun berikutnya dengan periode pelaporan Tahun Buku;

4. Tata Cara pengenaan sanksi denda administratif terkait penyampaian laporan tahuan penyelenggara pos;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X