RIAUMAKMUR.COM-, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 15 pegawai yang berubah status menjadi tersangka, dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Para tersangka dalam kasus itu yakni Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), Hengki (pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD), Deden Rochendi (PNYD pengamanan), Sopian Hadi (PNYD pengamanan), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD), Muhammad Ridwan (petugas cabang rutan KPK), Suharlan (petugas cabang rutan KPK), Ramadhan Ubaidilah A (petugas rutan cabang KPK), Mahdi Aris (petugas rutan cabang KPK), Wardoyo (petugas rutan cabang KPK), Muhammad Abduh (petugas rutan cabang KPK), dan Ricky Rachmawanto (RR), petugas rutan cabang KPK).
"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam kanal youtube KPK, Jumat (15/3/2024).
KpkBaca Juga: KPK RI Bersama Pemkab Kampar Gelar Rakor Penyelesaian Aset Bermasalah Tahun 2024
Sebelumnya, KPK telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penetapan tersangka itu berdasarkan pada hasil penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
KPK juga telah menggeledah tiga Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK pada Selasa (27/2/2024). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.
KpBaca Juga: Mantan Bupati Kepulauan Meranti Dizinkan Keluar Rutan Satu Hari Melihat Anaknya Yang Wafat, Akan Dikawal KPK
Ali menjelaskan, menjadi komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK.
“Hal itu dibuktikan tim enyidik KPK pada (27/2/2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” ujar Ali.
Sambung Ali, dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang. “Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Baca Juga: Produk UMKM Turut Ramaikan Pasar Murah di Jaktim
Ia juga menerangkan, untuk penegakan disiplin oknum pegawai secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.
“Hal itu sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” tutupnya. ***
Artikel Terkait
Kemenperin: Beli Produk Industri Lokal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Didukung Beragam Budaya, Industri Kerajinan Semakin Jaya
Mampu Ciptakan Produk Andal, IKM Furnitur Kian Berani Penetrasi ke Pasar Global
Dukung Batik Haji Nasional, Kemenperin Latih Industri Kecil Pakai Bahan Baku Halal
Kemenperin Dukung Pembangunan Sistem Manajemen Energi di Sektor Industri
Kemenperin Tingkatkan Kesiapan Industri Mamin Bertransformasi Menuju Industri 4.0
PMI Ekspansi 30 Bulan Beruntun, Menperin: Industri Tidak Sedang Alami Deindustrialisasi
Gelar OVOP 2024, Kemenperin Gembleng IKM Lokal Tembus Pasar Global
Telkomsel Salurkan Donasi Ratusan Pasang Sepatu ke Sekolah di Papua
Produk UMKM Turut Ramaikan Pasar Murah di Jaktim