RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU – Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Selain itu, pemberian THR dan gaji 13 ini juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Jam Kerja dan Berpakaian ASN Pemprov Riau Selama Ramadan
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/03).
Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Dijelaskan, bahwa terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2024
“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.
Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga: Bantu Masyarakat Kurang Mampu, Pemko Pekanbaru Imbau ASN dan Pelaku Usaha Tingkatkan Zakat
Lebih lanjut, Menteri Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan. ***
Artikel Terkait
Ini Pesan Tegas Gubri Edy Natar Nasution untuk ASN Pemprov Riau di Awal Tahun 2024
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2024
Pemerintah Matangkan Skenario Pemindahan ASN dan Pemenuhan CASN 2024 di IKN
Pemda Kampar Usulkan Kebutuhan ASN Tahun 2024 Sebanyak 1.634 Formasi dan 6.086 PPPK
ASN Lakukan Intervensi dan Intimidasi di Pemilu 2024, Bawaslu Riau Minta Masyarakat tak Segan Melapor dan Ingatkan Sanksi Kepada ASN tak Netral
Hasil Pemetaan, Pemkab Kuansing Masih Butuh 2.400 ASN
Bantu Masyarakat Kurang Mampu, Pemko Pekanbaru Imbau ASN dan Pelaku Usaha Tingkatkan Zakat
Presiden Jokowi Lakukan Topping Off Hunian ASN dan Hankam di IKN
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1445 H
Jadwal Jam Kerja dan Berpakaian ASN Pemprov Riau Selama Ramadan