RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau keluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama Ramadan 1445 Hijriah. SE dengan nomor: 100.3.4.1/BKD/907 sudah diteken Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto.
Dalam SE ini mengatur pelaksanaan jam kerja ASN yang memberlakukan lima hari kerja mau pun enam hari kerja. Begitu juga tentang pakaian dinas serta jam istrirahat.
"SE yang sudah diteken pak Pj Gubernur Riau. Selama bulan puasa terjadi penyesuaian jam kerja. Namun, efektifitas kerja tetap harus berjalan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1445 H
Hal itu lanjut Murod, sebagai mana ketentuan pasal 4 ayat (2), (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara serta untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah.
Termasuk efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Ada pun SE aturan jam kerja tersebut yakni pertama bagi perangkat daerah yang memberlakukan llima hari kerja dalam seminggu ditetapkan hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Baca Juga: BPBD Riau: Dumai dan Bengkalis Tetapkan Siaga Darurat Karhutla
Sementara pada khusus hari Jumat jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni pada hari Senin - Kamis dan Sabtu. Aktifitas kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Ketentuan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Untuk penggunaan pakaian yang digunakan pada hari kerja selama ramadan, bagi ASN pria hari Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH) warna kaki dengan atribut lengkap.
Hari Rabu pakaian Dinas Harian (PDH) warna hitam putih dengan atribut lengkap. Hari Kamis pakaian batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping. Sedangkan bagi perangkat daerah atau yang bertugas di lapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap.
Ada pun bagi ASN wanita pakaian muslimah. Sedangkan bagi non muslim dapat menyesuaikan.
Artikel Terkait
Pemprov Riau Segera Lakukan Pasar Murah Tekan Harga Bahan Pokok
Jadwal Pasar Murah Pemprov Riau di Lima Kabupaten Kota pada 27-28 Februari 2024
Ini 12 Ruas Jalan di Kabupaten Kampar Jadi Kewenangan Pemprov Riau
Mendagri Minta Pemda Kendalikan Harga Pangan, Ini Upaya Pemprov Riau
Pascalongsor, Pemprov Riau Mulai Pasang Jembatan Bailey di Ruas Jalan Lintas di Rohul
Pemprov Riau Audiensi DPW K3TABARA Riau, Berikut Pembahasannya
38 PNS di Lingkungan Pemprov Riau Terima SK Pensiun
Terima SK Pensiun dari Pemprov Riau, Ini Pesan dan Kesan Tri Hasiono
Konsep Pentahelix, Upaya Pemprov Riau Tangani Pemasalahan Tengkes
Ratusan Lubang Jalan di Pekanbaru Sudah Diperbaiki Pemprov Riau