Kepala BNPB Tinjau Pompa Penyedot Banjir di Kota Semarang

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Senin, 18 Maret 2024 | 14:20 WIB
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto meninjau operasional pompa air yang disiagakan untuk menguras genangan banjir di wilayah Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (17/3/2024
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto meninjau operasional pompa air yang disiagakan untuk menguras genangan banjir di wilayah Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (17/3/2024

Bantuan itu diserahkan langsung oleh Kepala BNPB bersama Wali Kota Semarang dan diharapkan dapat meringankan beban warga yang terdampak banjir.

Baca Juga: Menaker Dorong Revitalisasi Balai K3 untuk Perluas Layanan Pengujian

“BNPB membawa bantuan berbagai jenis, utamanya adalah untuk kebutuhan dasar para pengungsi,” kata Suharyanto.

“Saat tanggap darurat ini Semarang bisa terkendala dengan baik. Khususnya penanganan pengungsi,” tambah dia.

Adapun jenis bantuan serta jumlahnya meliputi sembako 500 paket, makanan siap saji 500 paket, biskuit protein 500 paket, hygiene kit 500 paket, sabun cair 1008 botol, selimut 500 lembar, matras 500 lembar, veltbed 100 unit, kasur lipat 100 unit, pompa alkon 10 unit, pempers 100 paket, lampu solar panel 2 unit, tenda keluarga 100 unit, tenda pengungsi 2 unit, perahu karet beserta mesin 1 unit, chain saw 2 unit dan mobil dapur umum 1 unit.

Baca Juga: Hari ke-19 Rekapitulasi Suara Nasional, KPU Sahkan Suara di 33 Provinsi

Adapun kunjungan kerja di Kota Semarang merupakan bagian dari giat maraton yang dilakukan Kepala BNPB dalam upaya memberikan dukungan kepada pemerintah daerah maupun masyarakatnya.

Sebelumnya, Kepala BNPB juga telah menyambangi lokasi terdampak di Kabupaten Kendal guna memastikan penanganan darurat bencana banjir di sana dapat berjalan secara maksimal.

Kepala BNPB dijadwalkan akan melanjutkan etape penanggulangan bencana banjir wilayah Jawa Tengah seperti Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati dan Kabupaten Grobogan, hingga Selasa (19/3/2024). ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X