Ini Aturan Mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan Selama Libur Lebaran

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Senin, 18 Maret 2024 | 21:38 WIB
Aturan pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan utama periode libur Lebaran 2024
Aturan pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan utama periode libur Lebaran 2024

RIAUMAKMUR.COM- Seiring dengan adanya pengaturan lalu lintas di ruas jalan tol dan non tol saat libur Lebaran 2024/1445 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan. Pengaturan khususnya pada empat pelabuhan penyeberangan utama yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan. Khususnya di pelabuhan - pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk," ucap Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik.

Baca Juga: Lantik Pejabat, Mendikbudristek Tekankan Transformasi Sistem Pendidikan Indonesia

Adapun aturan mengenai pelabuhan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024 /1445 H yang meliputi :

1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten) dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):

a) Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera untuk arus

mudik mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak;

Baca Juga: KAI Beri Promo Khusus Agen Travel untuk Program Yuk Lebaran di Jakarta dan Wisata Senin-Kamis

b) Kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VI tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan;

c) Kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 9 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten);

d) Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, golongan VIa dan golongan VIb tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat, 12 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni;

Baca Juga: Sabang Jadi Pelabuhan Hub Transit, Dukung Pengembangan Ekonomi dan Pariwisata

e) Kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan golongan IX tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat, 12 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).

2. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Lembar:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X