Ini Aturan Mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan Selama Libur Lebaran

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Senin, 18 Maret 2024 | 21:38 WIB
Aturan pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan utama periode libur Lebaran 2024
Aturan pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan utama periode libur Lebaran 2024

a) Lintas Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk:

Mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas;

b) Lintas Penyeberangan Jangkar - Lembar:

Kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton;

c) Mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan.

Baca Juga: Kapal Penumpang di Pelabuhan Samarinda Laksanakan Uji Petik Jelang Angleb 2024

"Akan ada juga pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone pada beberapa pelabuhan penyeberangan," imbuh Hendro.

Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang - Merak, serta lahan PT Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.

"Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju pelabuhan Merak," kata Hendro.

Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar, sedangkan pada Jalan Non Tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.

Baca Juga: Pelabuhan Ekspor Parit 21 Dibuka Kembali, Pj Bupati Inhil: Jangan Ada Monopoli

Adapun untuk menghindari terjadinya antrean panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan :

a) Pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan

b) Pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.

"Pada Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk pengaturan penundaan perjalanan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watudodol jalan raya Pantura Banyuwangi - Situbondo dan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X