Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:
1. Diameter balon maksimal 4 meter,
2. Tinggi balon maksimal 7 meter,
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah,
4. Memiliki minimal tiga tali tambatan,
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.
Dalam PM ini diatur pula untuk lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.
"Kami berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh dan tidak ada lagi temuan balon udara yang terbang secara bebas dan liar. Manfaatkan festival di Wonosobo dan Pekalongan, mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan," imbuhnya. ***
Artikel Terkait
Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Dampak COVID-19 Resmi Berakhir
Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi, Solusi Meningkatkan Produksi Pertanian
BPO Terkemuka, GDPS Jaga Kebersihan Kereta Cepat Whoosh dengan Layanan Onboard Cleaning Terbaiknya
Alokasi Pupuk Subsidi Naik 100 Persen, Petani Papua Selatan Siap Tingkatkan Produktivitas
Kementan Pompanisasi Sawah Tadah Hujan di Banten
Begini Cara Kominfo Dukung Pengembangan Desa Kreatif
Airnav Indonesia Sukses Lakukan Pengalihan Ruang Udara dari Singapura
Rektor UIR Lantik Sembilan Dekan dan Direktur Pascasarjana
Pasar Murah Senjata Ampuh Atasi Inflasi
Riau Peringkat Kedua dengan NTP Tertinggi di Sumatera