Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Dampak COVID-19 Resmi Berakhir

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 1 April 2024 | 23:00 WIB
Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Dampak COVID-19 Resmi Berakhir  : Foto: ANTARA
Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Dampak COVID-19 Resmi Berakhir : Foto: ANTARA

RIAUMAKMUR.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 pada 31 Maret 2024.

Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam siaran persnya, Minggu (31/3/2024).

 Baca Juga: OJK Riau Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Sektor Jasa Keuangan Meningkat, Berikut Penjelasannya

Mahendra memaparkan, restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.

"OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik," kata Mahendra.

Ia menyampaikan bahwa hal tersebut juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.

 Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan

Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres Nomor 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi COVID-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.

Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik; tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai.

Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.

 Baca Juga: Mobil Listrik Tambah Banyak, PLN Siagakan Ribuan SPKLU untuk Pemudik

Kontribusi Nyata

Bauran kebijakan di sektor perbankan yang diterapkan telah memberikan kontribusi yang nyata, khususnya melalui Kebijakan Stimulus COVID-19, dalam menopang tekanan terhadap perekonomian sejak awal pandemi melanda hingga saat ini.

POJK Stimulus merupakan kebijakan perintis di sektor keuangan sebagai reaksi cepat (quick response) OJK yang bersifat countercyclical dalam bentuk stimulus terhadap debitur yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak COVID-19 antara lain melalui restrukturisasi kredit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X