Tenun Donggala sebagai Indikasi Geografis, Upaya Lindungi HKI para Pengrajin

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Rabu, 3 April 2024 | 13:26 WIB
Salah seorang tim analis permohonan kekayaan intelektual Kemenkumham Sulteng saat melakukan pendampingan ke salah satu pengrajin tenun di Kabupaten Donggala./Foto: Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Salah seorang tim analis permohonan kekayaan intelektual Kemenkumham Sulteng saat melakukan pendampingan ke salah satu pengrajin tenun di Kabupaten Donggala./Foto: Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Baca Juga: Pemerintah Fokus Solusi Mengatasi Penurunan Produksi Pertanian

Selain itu Kemenkumham Sulteng juga telah menginventarisasi berbagai potensi lainnya, seperti Cengkeh khas Kabupaten Toli-Toli, Beras Kamba Kabupaten Poso, Bawang Goreng Kota Palu hingga Ubi Tumundo Kabupaten Banggai Laut.

"Kita upayakan tahun ini akan dipacu terus perlindungan kekayaan intelektual kita, tentunya diperlukan dukungan penuh oleh berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah setempat, apalagi saat ini, kita menjadi tuan rumah juga dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia, semoga mencapai target kita semua,” pungkas Hermansyah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X