Kominfo akan Rilis Aturan Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 5 April 2024 | 15:52 WIB
Kantor Kementerian Kominfo (Agus Siswanto/InfoPublik)
Kantor Kementerian Kominfo (Agus Siswanto/InfoPublik)

Pengawasan dan pengendalian;

Sanksi terkait dengan proses seleksi; dan

Ketentuan penutup.

“Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio dilaksanakan konsultasi publik sampai dengan 20 April 2024,” jelas Kabiro Bukas Kominfo.

Baca Juga: BPSDMP Kementerian Kominfo Medan Gelar Pelatihan GTA di Provinsi Riau

Menurut Rhina, masukan atau tanggapan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo melalui surat eletronik kepada [email protected],[email protected],[email protected], dan [email protected]. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X