Kominfo akan Rilis Aturan Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 5 April 2024 | 15:52 WIB
Kantor Kementerian Kominfo (Agus Siswanto/InfoPublik)
Kantor Kementerian Kominfo (Agus Siswanto/InfoPublik)

objek seleksi;

syarat peserta seleksi;

batasan objek seleksi yang dapat dimenangkan (spectrum cap);

harga dasar penawaran (reserved price);

jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond);

metode seleksi;

kriteria pemenang seleksi;

hak dan kewajiban pemenang seleksi;

besaran biaya izin awal, biaya izin tahunan, dan skema pembayaran;

Baca Juga: Gandeng GCSI, Kominfo Siapkan Komunikasi Strategis Tangani Disinformasi

besaran jaminan komitmen pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR);

kondisi yang merupakan keadaan kahar (force majeure);

tata cara evaluasi pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi; dan

tim seleksi.;

Ketentuan dalam pelaksanaan seleksi;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X