MKMK Gelar Sidang Pendahuluan Terkait Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Selasa, 16 April 2024 | 19:42 WIB
Mohammad Taufik selaku kuasa dari FORMASI memberikan keterangan dalam Sidang Pendahuluan yang dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Selasa (16/4/2024)
Mohammad Taufik selaku kuasa dari FORMASI memberikan keterangan dalam Sidang Pendahuluan yang dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Selasa (16/4/2024)

RIAUMAKMUR.COM- Sidang Pendahuluan atas laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Selasa (16/4/2024) terkait pelaporan pelanggaran edit hakim konstitusi.

Sidang digelar secara tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para Pelapor. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna bersama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.

Sidang Pendahuluan membahas Perkara Nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan Perkara Nomor 07/MKMK/L/04/2024 dengan melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (Terlapor) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi.

Baca Juga: MKMK Simpulkan Tak Berwenang Menilai Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Kuasa hukum Formasi, Mohammad Taufik pada pokok laporannya menyebut, Terlapor dinilai melanggar etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).

Taufik juga menyampaikan bahwa hal tersebut sangat memungkinkan terjalinnya komunikasi antara Pengurus atau Anggota APHTN-HAN dengan Terlapor dalam kaitan sebagai ahli dalam suatu perkara yang disidangkan di MK.

“Keberadaan Terlapor menjadi Ketua APHTN-HAN ini tidak pula disertai izin dari Mahkamah Konstitusi sehingga Terlapor melanggar Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Sebab tidak menjaga citra independensi, muruah, dan martabat sebagai hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam kode etik Mahkamah Konstitusi. Ini juga berdampak pada keputusan yang dihasilkan MK yang berdampak pula bagi masyarakat atas permohonan para Pemohon kepada Mahkamah,” ujar Taufik dikutip dari Humas MK pada Selasa (16/4/2024).

Kuasa hukum GAS, Sunandiantoro dan Edesman Andreti Siregar melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah terkait dengan beberapa Putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres, termasuk dengan perkara pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023

Inti perkara tersebut bahwa Pelapor menduga Terlapor secara nyata melanggar kode etik hakim konstitusi karena secara konsisten berkeinginan mengabulkan permohonan para Pemohon atas perkara yang diujikan tersebut MK.

Baca Juga: Ketua MK, Presiden, Walikota Solo dan Ketua PSI Dilaporkan KPK Buntut Putusan MK

Sehingga, Pelapor meminta kepada Majelis Kehormatan agar tidak melibatkan Terlapor dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 ini. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X