Bawaslu Halmahera Utara Ingatkan Bupati Tak Mutasi Pejabat jelang Pilkada 2024

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Rabu, 17 April 2024 | 00:07 WIB
Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris
Ketua Bawaslu Halmahera Utara, Ahmad Idris

RIAUMAKMUR.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), mengingatkan Bupati Halut agar tidak melakukan mutasi jabatan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan, mengingat telah dikeluarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, maka diingatkan agar pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon).

“Dalam ketentuan dijelaskan enam bulan sebelum penetapan paslon, termasuk di dalamnya tidak menggunakan kewenangan, program yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,” ungkap Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Gugatan Edwin Pratama Putra Ditolak Bawaslu, KPU Riau: Bukti Bahwa Jajaran kami Sudah Bekerja dengan Maksimal

Ketua Bawaslu menegaskan larangan tersebut tertuang dalam Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Pasal 71 ayat 2 dan termasuk ayat 3 dijelaskan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” jelas Ahmad.

Baca Juga: 28 TPS di Kepulauan Meranti Direkomendasikan Lakukan PSU, Ini Kata Bawaslu

Sedangkan pasal 71 ayat 3, sambung dia, dijelaskan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang mengunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X