Ranperda RTRW Riau 2024-2044 Dapat Dilanjutkan

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Jumat, 3 Mei 2024 | 08:00 WIB
Ranperda RTRW Riau 2024-2044 Dapat Dilanjutkan
Ranperda RTRW Riau 2024-2044 Dapat Dilanjutkan

RIAUMAKMUR.COM - DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna megenai penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2024-2044. Kegiatan ini diselenggarakan di di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (2/5/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho. Turut hadir Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Indra.

Agung sampaikan, berdasarkan hasil konsultasi dan analisa yang dilakukan Bapemperda terhadap rancangan Perda tentang RTRW provinsi Riau tahun 2024-2044 menemukan kajian bahwa Ranperda tentang RTRW Provinsi Riau tahun 2024-2044 dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Pj Gubri Terima Rekomendasi Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

"Pembahasan selanjutnya mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan ruang," jelasnya.

"Serta peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penata ruangan laut serta regulasi lainnya yang mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah," imbuhnya.

Berdasarkan uraian tersebut, sebutnya, maka pembahasan rancangan Perda tentang RTRW Provinsi Riau tahun 2024-2044 dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Gubernur Jambi Sampaikan Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov kepada DPRD

"Dengan telah disampaikannya rekomendasi Bapemperda terhadap rancangan kerja RTRW provinsi Riau tahun 2024-2044 maka berakhir pula rapat paripurna dewan pada hari ini, semoga allah meridhoi setiap usaha kita semua," tutupnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X