Baca Juga: Empat Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau
Dijelaskan Nasriadi, ribuan karung bawang bombay tersebut diamankan karena tidak dilengkapi izin dan dokumen.
“Ketiga pelaku ini dijerat Pasal 86 huruf a,b dan c Jo Pasal 33 ayat I Undang-undang RI nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pementan nomor 43/ Pementan/ OT 140/6/2012 Tentang tindakan Karantina Tumbuhan Untuk pemasukan Sayuran Umbi lapis segar ke dalam wilayah Republik Indonesia. Dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap Nasriadi. ***
Artikel Terkait
Inilah 6 Kapolres yang Dapat Penghargaan Terbaik dari Kapolda saat Halal Bihalal Polda Riau
Polda Riau Tes Kesehatan Ribuan Casis Polri
Nobar Semifinal Piala Asia U-23 di Polda Riau, Irjen Iqbal: Garuda Muda Sangat Luar Biasa
Polda Riau Gagalkan Jual Senpi Ilegal di Pekanbaru
Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Sebabkan Tahanan Polsek Tewas
Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Dukung Program Generasi Emas 2045
Empat Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau
Polda Riau Imbau Masyarakat Hindari Perjalanan ke Sumbar Akibat Longsor
SPN Polda Riau Lakukan Kohesi Sosial Siswa Diktut Bintara Polri Tahun 2024
Meminimalisir Kecelakaan, HK Bersama Tim Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Riau Gelar Operasi Microsleep di Tol Permai