Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombay Tujuan Jakarta Timur

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Kamis, 23 Mei 2024 | 19:29 WIB
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombay Tujuan Jakarta Timur
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombay Tujuan Jakarta Timur

Baca Juga: Empat Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau

Dijelaskan Nasriadi, ribuan karung bawang bombay tersebut diamankan karena tidak dilengkapi izin dan dokumen.

“Ketiga pelaku ini dijerat Pasal 86 huruf a,b dan c Jo Pasal 33 ayat I Undang-undang RI nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pementan nomor 43/ Pementan/ OT 140/6/2012 Tentang tindakan Karantina Tumbuhan Untuk pemasukan Sayuran Umbi lapis segar ke dalam wilayah Republik Indonesia. Dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap Nasriadi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X