RIAUMAKMUR.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Keputusan Mendikbud ini menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan setelah berkoordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
“Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar.,” kata Mendikbudristek selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka.
Baca Juga: Presiden RI Serahkan Penghargaan SPBE kepada Bupati Tuban
Keputusan ini juga mendapat dukungan dari Presiden Jokowi. Selanjutnya, dalam waktu dekat Kemendikbudristek juga akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN tersebut.
“Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” lanjut Mendikbudristek.
Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Baca Juga: Mendikbud: Kolaborasi Harus Diperkuat Wujudkan Ekosistem Pendidikan Berintegritas
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Baca Juga: Soal UKT, Menag Minta Jangan Beratkan Mahasiswa
Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat.
Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru; Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat;
Artikel Terkait
Tujuh Atlet Bulu Tangkis PB Pasha Jaya Siap Bertarung dalam POPDA XVII Aceh
Polda Aceh dan Jajaran Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
Disdikbud Aceh Besar Gelar Rapat Persiapan Apresiasi GTK Berprestasi 2024
Distan Aceh Besar Panen Jagung Program Tanggap Inflasi di Lambeugak
Presiden RI Serahkan Penghargaan SPBE kepada Bupati Tuban
Lirik Lagu Terima Kasih Guruku - Sri Widodo yang dipopulerkan AT Mahmud
Lovely Runner yang Pertama, Inilah 10 Rekomendasi Drama Korea Dengan Rating Tertinggi 2024 Versi Mydramalist
Cuma aespa yang Bisa! Comeback Armageddon Banjir Pujian Netizen Korea, Kualitas MV-nya Disebut Seperti Film Fiksi
Lirik Lagu LOST! RM BTS, Im Goddamn Lost, Lengkap dengan Terjemahan
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Riau