Lepas 83 CJH, Penjabat Bupati Titip Doakan Maluku Tenggara

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Selasa, 28 Mei 2024 | 18:28 WIB
Lepas 83 CJH, Penjabat Bupati Titip Doakan Maluku Tenggara - Foto : Rikhard.Mc.Malra
Lepas 83 CJH, Penjabat Bupati Titip Doakan Maluku Tenggara - Foto : Rikhard.Mc.Malra

Baca Juga: Sekdako Sabang Tekankan Pentingnya Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi

Saat di Tanah suci,CJH dalam rombongan adalah keluarga senasib dan sepenanggungan, sehingga hendaknya tidak memprioritaskan individualitas tetapi harus mengedepankan kepentingan bersama.

Dia imbau CJH disiplin mengatur waktu dan mengikuti arahan pembimbing serta petugas haji yang ditunjuk.

Jadwal dan waktu yang telah ditentukan hendaknya diperhatikan dan diikuti dengan baik, sehingga Bapak-Ibu dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan mulai dari tanah air hingga tanah suci nanti.

Baca Juga: Dilantiknya 45 Panwascam, Kesbangpol Pekanbaru: Semoga Amanah

Budayakan untuk selalu tepat waktu di manapun berada, sehingga tidak tertinggal dalam mengikuti jadwal.

“ saya titipkan kepada seluruh CJH, untuk mendoakan Kabupaten Marla selain berdoa untuk diri dan keluarganya. Doakan agar daerah kita tercinta senantiasa mendapatkan perlindungan dari Allah SWT, terbebas dari bencana, dan mampu mengurai berbagai macam permasalahan yang tengah dihadapi"pinta Jasmono.

Khususnya dalam mengentaskan kemiskinan,termasuk dalam mengentaskan desa-desa dengan kemiskinan ekstrem, dan menanggulangi stunting, demi mewujudkan Maluku Tenggara sejahtera”pintanya.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, 40 PNS di Maluku Ikuti Pelatihan Kepemimpinan 93 Hari

Bersamaan dengan itu,Kepala kantor Kementerian Agama Malra,Ahmad Raharusun,mengatakan, ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang islam yang memenuhi syarat istitaah baik secara finansial, fisik maupun mental.

Negara bertanggungjawab atas penyelenggaraan ibadah haji ini sebagaimana diamanatkan dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,yang menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk Agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

“Pelaksanaan ibadah haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah”ungkapnya.

Baca Juga: Pada 2024, Kebutuhan Hewan Kurban Pekanbaru Diprediksi Meningkat 2,5 Persen

Provinsi Maluku mendapat kuota haji tahun 2024 sebanyak 1.077 kuota. Maluku Tenggara mendapat 84 kuota yang dirinci 66 orang jamaah regular, lima orang jamaah Lansia dan kuota tambahan sebanyak 13 orang.

Tiga Orang jamaah penggabungan mahram dan 10 orang tambahan regular.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X