Skala Gelar Workshop Pemetaan Awal Potensi Pendapatan dan Pembiayaan Pembangunan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 6 Juni 2024 | 22:39 WIB
Workshop Pemetaan Awal Potensi Pendapatan dan Pembiayaan Pembangunan, Kamis (6/6/2024). (Foto: istimewa)
Workshop Pemetaan Awal Potensi Pendapatan dan Pembiayaan Pembangunan, Kamis (6/6/2024). (Foto: istimewa)

RIAUMAKMUR.COM – Plh Sekretais Daerah Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton memberikan sambutan pada Workshop Pemetaan Awal Potensi Pendapatan dan Pembiayaan Pembangunan, Kamis (6/6/2024).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Keuangan, para rektor atau dekan fakultas ekonomi perguruan tinggi, dan para narasumber.

“Pertumbuhan ekonomi dan prosesnya merupakan kondisi utama bagi kelangsungan pembangunan ekonomi daerah. Perekonomian bisa dikatakan berhasil apabila kegiatan ekonominya lebih tinggi di banding tahun-tahun sebelumnya yang berdampak pada bertambahnya produksi barang dan jasa dalam masyarakat,” kata Yosef.

Baca Juga: Indonesia Emas 2045, Perlu Industri Jasa Kepelabuhanan yang Efisien dan Berkelanjutan

Menurutnya, dalam pengembangan ekonomi, pemerintah daerah berperan dalam meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan pemetaan potensi ekonomi lokal untuk mengetahui potensi-potensi yang ada di daerah dan sumber daya manusia yang dimiliki.

Dengan mengetahui potensi lokal, maka dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Hal ini menjadi sangat penting karena dampaknya kepada kesejahteraan dan perbaikan kualitas hidup bagi semua penduduk mengingat beberapa capaian indikator makro daerah Provinsi Gorontalo masih pada kondisi yang memerlukan upaya keras untuk memperbaikinya seperti kemiskinan masih pada angka 15,15 persen kemiskinan ekstrem (2,44 persen) (lima besar nasional), gini rasio 0,417 poin (empat nasional), tingkat pengangguran terbuka berada pada 3,06 persen, indeks pembangunan manusia 70,45 poin, serta angka prevalensi stunting 23,8 persen.

Baca Juga: Diikuti 24 Atase Pertahanan, Kemhan Gelar Defence Attache Tour 2024 di PT Pindad

“Kondisi ini merupakan pertanda bahwa terdapat sistem tatakelola layanan publik yang perlu dioptimalkan guna menjawab kebutuhan masyarakat dan isu-isu pembangunan sosial ekonomi yang turut berkontribusi terhadap capaian indikator makro daerah,” ujar Yosef.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“UU Nomor 1 Tahun 2022 telah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah,” ucap Yosef.

Baca Juga: Bangka Belitung Darat Optimistis Raih Juara Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Kalbar 2024

Peraturan ini memberikan dasar bagi pemerintah pusat untuk melakukan transfer dana kepada pemerintah daerah berupa dana alokasi umum (dau), dana alokasi khusus (dak), dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa, dan bagi hasil hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat diartikan sebagai suatu sistem yang mengatur bagaimana caranya sejumlah dana dibagi di antara berbagai tingkat pemerintah serta bagaimana caranya mencari sumber-sumber pemberdayaan daerah untuk menunjang kegiatan-kegiatan sektor publiknya.

“Kita akan mampu meningkatkan indeks kapasitas fiskal daerah kita sejajar dengan daerah-daerah lain yang memiliki kapasitas fiskal yang bagus,” tutur Yosef. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X