Mendag Bagikan Kurban untuk Kebaikan Amal Soleh

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 20 Juni 2024 | 12:30 WIB
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bagikan daging kurban secara simbolis di Kantor Kemendag pada Rabu (19/6/2024)/ foto: Kemendag
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bagikan daging kurban secara simbolis di Kantor Kemendag pada Rabu (19/6/2024)/ foto: Kemendag

RIAUMAKMUR.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membagikan daging kurban secara simbolis kepada masyarakat pada Rabu (19/6/2026) di Kantor Kementerian Perdagangan. Pembagian  tersebut diharapkan menjadi amal soleh dan yang  berkurban  mendapatkan limpahan pahala dari Allah Swt.

Pada Iduladhal 1445 Hijriah, Masjid Al Arif Kementerian Perdagangan mendapatkan amanah mendistribusikan hewan kurban sebanyak 70 ekor sapi dan 104 kambing kepada masyarakat. 

"Terima kasih banyak, mudah-mudahan ini menjadi amal saleh dan semua yang menyerahkan hewan kurban diberikan pahalanya dari Allah Swt," ujar Zulkifli Hasan dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan yang InfoPublik terima pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu So Far Away - Avenged Sevenfold

Tahun ini, panitia kurban Kemendag bersama Masjid Al Arif menerima sumbangan sebanyak 70 ekor sapi dan 104 kambing dari pegawai Kemendag. Pelaksanaan pembagian hewan kurban terbagi menjadi dua, yaitu dalam bentuk hewan hidup yang disalurkan ke masjid atau yayasan serta dalam bentuk daging. Pemotongan hewan kurban Kemendag telah dilaksanankan di Rumah Potong Hewan (RPH) Cianjur, Jawa Barat pada Selasa (18/6/2024). 

"Saya kira ini rekor bagi Kemendag dengan jumlah hewan kurban mencapai 70 ekor sapi dan 104 ekor kambing. Dagingnya dibagikan kepada 2.500 masyarakat sekitar Kemendag dan semoga menjadi amal saleh, berbagi di Hari Raya Iduladha tahun 1445," ujarnya.

Turut hadir pada acara pembagian hewan kurban, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, Inspektur Jenderal Kemendag, Veri Anggrijono, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, serta Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X