RIAUMAKMUR.COM - Dua tersangka berinisial BU alias Yono (30), dan RPT (30), pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, Senin (24/6/2024).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatre Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat
"Kedua tersangka, tercatat sebagai warga Dusun Kebondanas RT 004/001 Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Alamat tersebut merupakan TKP keduanya saat diamankan petugas," ujar Heri kepada wartawan, Senin (24/6/2024)
Baca Juga: KPU Sibolga : Pantarli Harus Hati-Hati
Kasatres Narkoba Polres Subang menjelaskan, kronologis penangkapan kedua tersangka, pada Jumat 21 Juni 2024, sekira pukul 22.30 WIB, berdasarkan laporan warga, petugas mendatangi alamat kedua tersangka, atas dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, jenis obat-obatan Tramadol HCI, dan Hexymer.
"Benar saja, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti di TKP," ungkapnya
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut AKP Heri, dari tersangka BU yaitu sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 40 butir Tramadol HCI, sebuah toples warna putih yang berisikan 606 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, dan satu unit handphone. Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari RPT yaitu, sebuah tas selempang warna abu hitam, yang di dalamnya yang berisikan terdapat sebuah plastik klip bening, berisikan 13 butir Hexymer. Turut diamankan pula uang sebesar Rp 60.000, serta satu unit handphone.
Baca Juga: 6 Pemain Lokal PSPS Pekanbaru Jalani Tes Kesehatan
"Jumlah keseluruhan sediaan farmasi yang diamankan, sebanyak 659 butir. Selanjutnya, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Polres Subang, untuk proses lebih lanjut, sesuai UU RI No 17 Th 2023 Tentang Kesehatan," ucap Heri
Kedua tersangka ditambahkan Heri, disangkakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2).
"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," terangnya.
Baca Juga: Zulkifli Hasan: Pasar dan UMKM Penyokong Utama Perekonomian
Kasatres Narkoba Polres Subang pun mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap, maupun penyalahgunaan narkoba, untuk segera melaporkannya Polsek terdekat, atau langsung ke Mapolres Subang.
"Kami selalu siap, dan segera menindaklanjutinya," pungkas Kasatres Narkoba Polres Subang.
Artikel Terkait
Mantan Anggota DPRD Dumai Potong Uang Bansos 50 Persen Setiap Proposal
Kemenag Riau Gelar Bimtek Akreditsi dan Audit Syariah Lembaga Zakat
MenPAN-RB Resmikan 15 MPP Se Indonesia Termasuk Kabupaten Kampar
Peringatan HARSIARNAS ke 91, Berikut Arahan Wapres Ma'ruf Amin
Penyiaran Nasional Harus Jadi Barometer Sumber Informasi Akurat Bagi Masyarakat
5.679 Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Provinsi Riau Ikuti Asesmen Kompetensi Tahun 2024
Coklit Perdana Pilkada 2024, KPU Pekanbaru Sambangi Kediaman Mantan Gubri Saleh Djasit
Zulkifli Hasan: Pasar dan UMKM Penyokong Utama Perekonomian
6 Pemain Lokal PSPS Pekanbaru Jalani Tes Kesehatan
Pantarlih Harus Hati-Hati, Ini Kata KPU Sibolga