RIAUMAKMUR.COM - Tim gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) terdiri dari SatpolPP, Sudin Perhubungan dan dibantu sejumlah anggota TNI dan Polri, di wilayah Jakarta Pusat kembali melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar, di Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalulintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas berhasil menindak 11 PKL dan 13 sepeda motor milik warga yang kedapatan parkir atau berjualan di atas trotoar di Jalan Salemba Raya dan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
"Ada 13 motor dan 11 PKL yang ditindak. Mereka kedapatan jualan di atas trotoar dan parkir sembarangan," tegasnya, dikutib Minggu,(30/06/24).
Baca Juga: Gebrakan Baru Electra Band dengan Format Unik Menyegarkan
Lebih lanjut Haryo menegaskan, untuk memberikan efek jera, petugas di lokasi (TKP) langsung mengenakan sanksi tegas berupa cabut pentil kendaraan atau sepeda motor yang melanggar.
"Agar mereka jera dan tidak parkir sembarangan lagi, petugas kami mengenakan sangsi berupa cabut pentil. Sedangkan bagi PKL dan pemilik kendaraan, kami berikan teguran dan peringatan keras, agar mereka tidak lagi melanggar peraturan daerah," tegasnya.
Artikel Terkait
Selamat Tinggal Materai Tempel! Saatnya Beralih ke Materai Digital
Sambil Nikmati Matahari Terbenam, Dubes Asing Cicipi Sopi Manggarai di Labuan Bajo
Kemendikbudristek Fasilitasi Karier Belajar Siswa
Galang Semangat Anak Muda, KPK Bekali Nilai Antikorupsi bagi Pelajar di Jawa Timur
KPK Bubuhkan Pendidikan Antikorupsi Lewat Anti-Corruption Academy
Sunset Cocktail and Dinner Akhiri Indonesia Gastrodiplomacy Series di Labuan Bajo
Polres Kampar Gelar Lomba Burung Berkicau 2024
Donatur Membangun Sekolah di Sinaboi Rokan Hilir
Polisi Gencar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Gebrakan Baru Electra Band dengan Format Unik Menyegarkan