Penertiban Parkir Liar di Jakarta Pusat

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Minggu, 30 Juni 2024 | 22:52 WIB
Para Petugas gabungan ketertiban umum di Jakarta Pusat melaksanakan penertiban parkir liar, di Jalan Salemba Raya. FOTO:(Kominfotik/Jakpus)
Para Petugas gabungan ketertiban umum di Jakarta Pusat melaksanakan penertiban parkir liar, di Jalan Salemba Raya. FOTO:(Kominfotik/Jakpus)

RIAUMAKMUR.COM - Tim gabungan penegakan peraturan daerah (Perda) terdiri dari SatpolPP, Sudin Perhubungan dan dibantu sejumlah anggota TNI dan Polri, di wilayah Jakarta Pusat kembali melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar, di Jalan Salemba Raya hingga Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalulintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas berhasil menindak 11 PKL dan 13 sepeda motor milik warga yang kedapatan parkir atau berjualan di atas trotoar di Jalan Salemba Raya dan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

"Ada 13 motor dan 11 PKL yang ditindak. Mereka kedapatan jualan di atas trotoar dan parkir sembarangan," tegasnya, dikutib Minggu,(30/06/24).

Baca Juga: Gebrakan Baru Electra Band dengan Format Unik Menyegarkan

Lebih lanjut Haryo menegaskan, untuk memberikan efek jera, petugas di lokasi (TKP) langsung mengenakan sanksi tegas berupa cabut pentil kendaraan atau sepeda motor yang melanggar.

"Agar mereka jera dan tidak parkir sembarangan lagi, petugas kami mengenakan sangsi berupa cabut pentil. Sedangkan bagi PKL dan pemilik kendaraan, kami berikan teguran dan peringatan keras, agar mereka tidak lagi melanggar peraturan daerah," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X