RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah menyatakan kesiapan penuh untuk melayani pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2024. Pendaftaran akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa proses pendaftaran di hari pertama dan kedua akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari ketiga, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Pada seremoni pendaftaran, akan ada beberapa rangkaian acara, termasuk penyambutan calon dengan silat tradisional, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan sejumlah sambutan dari KPU maupun calon.
Baca Juga: Partai Golkar Cetak Sejarah di Pilkada Siak 2024, Usung Afni-Syamsurizal
Rusidi menegaskan bahwa proses pendaftaran ini mengikuti PKPU No. 10 Tahun 2024, yang sejalan dengan Putusan MK No. 60 dan No. 70 Tahun 2024.
"PKPU tersebut kami tindaklanjuti dengan Keputusan KPU Riau No. 291/2024," ujar Rusidi dikutip Selasa (27/8/2024).
Sementara itu, Nugroho Noto Susanto menambahkan bahwa peraturan baru dalam Pilkada kali ini tidak lagi menggunakan alokasi kursi 20% dari keterpilihan anggota DPRD pada pemilu lalu, tetapi menggunakan suara sah minimal dari pemilihan, yaitu 8,5%.
"Di Riau, suara sah pada pemilu lalu berjumlah 3.448.250 suara, sehingga 8,5% dari jumlah tersebut adalah 293.102 suara, yang menjadi salah satu syarat bagi bakal pasangan calon," jelas Nugroho, yang akrab disapa Nugi.
Selain itu, usia minimum bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon. Ia juga menginformasikan bahwa pada hari pertama pendaftaran, pasangan Syamsuar-Mawardi M. Saleh akan mendaftar pada pukul 14.00 WIB. Pada hari kedua, pasangan M. Nasir-Wardan akan mendaftar pada pukul 10.00 WIB, disusul oleh pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto pada pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan kesehatan calon akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Agustus hingga 2 September 2024, di RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, sesuai dengan rekomendasi dan kesepakatan.
"Kami berharap seluruh tahapan Pilkada ini dapat berjalan lancar dan sukses. Kami memerlukan dukungan media untuk mempublikasikan informasi ini kepada masyarakat," pungkas Rusidi Rusdan. ***
Artikel Terkait
KPU Kota Pekanbaru Tetapkan 789.236 DPS untuk Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hal Ini
KPU: Batas Usia Cagub Minimal 30 Tahun
KPU Batang Tetapkan DPS Pilkada 2024 Ada 621.760 Orang
KPU Sumbar: Visi Misi Paslon Kepala Daerah Harus Sesuai RPJPD
KPU Kota Tidore Tetapkan DPS untuk Pilkada Serentak 2024 Sebanyak 83.893 Pemilih
Ketahuan Pernah Nyaleg di PKB, Komisioner KPU Inhil Minta Maaf dan Sampaikan Pengunduran Diri
Anggota KPU Inhil Mengundurkan Diri
KPU Provinsi Tetapkan 45 Anggota DPRD Gorontalo Terpilih
Pasca Putusan MK, KPU Riau Masih Tunggu Arahan Pusat
KPU Riau Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mulai Besok, Syamsuar - Mawardi Akan Menjadi Pendaftar Pertama