10.Asosiasi Payment Gateway Indonesia dan
11.Himpunan Bank Negara (Himbara)
Kementerian Kominfo melakukan dua terobosan kebijakan terkait upaya pemberantasan judi online. Pertama, mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) menandatangani pakta integritas anti judi online.
Baca Juga: KONI Jakarta Andalkan Bank Aceh untuk Kelancaran Transaksi selama PON Aceh-Sumut
Kedua deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo, Bank Indonesia, OJK. Serta 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.
“Saya optimis dengan kedua terobosan tersebut. Dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” ujar Budi Arie.
Artikel Terkait
Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Ultra Mikro Rp3,35 Miliar kepada 1.270 Mustahik
Pemprov Jalin Kerjasama dengan Perguruan Tinggi Ciptakan Anak Riau yang Unggul dan Cerdas
Polwan Polda Aceh Gelar Bakti Kesehatan untuk Disabilitas
Wakapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Ditbinmas 2024
KONI Jakarta Andalkan Bank Aceh untuk Kelancaran Transaksi selama PON Aceh-Sumut
Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi Setor Dividen Rp7,6 Miliar
Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Dukungan Sinergi Kelompok Usaha Indonesia untuk Atlet Olimpiade Paris 2024
Menpora Dito Apresiasi Desain Kostum Paralimpiade 2024 Karya Didiet Maulan
Maju di Pilkada Bengkalis, SANDI Ingin ASN dan Penerima Bansos Merdeka, Syahrial: Tidak Boleh Ada Beban Politik
Menpora Dito Ariotedjo Dukung Kejurnas BAVETI XI 2024 di Balikpapan