Masifkan Pemberantas Judi Online, Kemenkominfo Bentuk Satgas

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 05:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

10.Asosiasi Payment Gateway Indonesia dan

11.Himpunan Bank Negara (Himbara) 

Kementerian Kominfo melakukan dua terobosan kebijakan terkait upaya pemberantasan judi online. Pertama, mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) menandatangani pakta integritas anti judi online.

Baca Juga: KONI Jakarta Andalkan Bank Aceh untuk Kelancaran Transaksi selama PON Aceh-Sumut

Kedua deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo, Bank Indonesia, OJK. Serta 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

“Saya optimis dengan kedua terobosan tersebut. Dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” ujar Budi Arie.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X