Kecamatan Bungtekab Sediakan Ruangan Restorative Justice

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Sabtu, 21 September 2024 | 17:45 WIB
Ruangan restorative justice di Kecamatan Bungus Teluk Kabung. (Dok Camat Harnoldi)
Ruangan restorative justice di Kecamatan Bungus Teluk Kabung. (Dok Camat Harnoldi)

RIAUMAKMUR.COM - Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang telah menyediakan ruangan restorative justice untuk menjadi tempat musyawarah untuk menyelesaikan masalah pidana di tingkat bawah dan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Camat Bungus Teluk Kabung Harnoldi Sabtu (21/9/2024) menyampaikan, ruangan restorative justice yang telah disediakan di kantor Kecamatan merupakan arahan dari Pj Wali Kota Padang. Terutama dalam penyelesaian sebuah perkara pidana yang terjadi di tengah masyarakat dengan musyawarah atau mediasi. 

"Sejumlah persyaratan restorative justice dapat diterapkan yaitu kasus yang dihadapi oleh pelaku pertama kali, sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh pemuka masyarakat. Ancaman hukuman kurang dari lima tahun, dan kerugian korban kurang dari Rp2,5 juta," kata Harnoldi.

Baca Juga: Sambut Pilkada , Kesbangpol Bireuen Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik

Harnoldi mengungkapkan, pada program restorative justice di Kecamatan melibatkan semua unsur yang terlibat, tokoh masyarakat, perangkat pemerintahan. Kemudian difasilitasi oleh penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.

"Kedepannya Kecamatan Bungus Teluk Kabung akan segera melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan ruangan restorative justice ini. Hal itu agar jangan sampai permasalahan hukum masyarakat yang bisa diselesaikan kekeluargaan tidak berakhir dengan penjatuhan pidana bagi pelaku," ujarnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X