RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Camat Kampar Kiri Marjanis memimpin rapat penting untuk menyelesaikan permasalahan pendirian tempat ibadah umat Kristen yang belum memiliki izin di Desa Sei Rambai. Rapat ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama, termasuk Kapolsek Kampar Kiri, Danramil Kampar Kiri, Kepala KUA Kampar Kiri, Kepala Desa Sei Rambai, Ninik Mamak, tokoh agama Islam, Ketua BPD, Ketua Pemuda, serta pimpinan umat Kristen setempat.
Dalam sambutannya, Marjanis menekankan pentingnya menjaga moderasi dan toleransi beragama antara pendatang dan penduduk lokal. Ia menegaskan bahwa perbedaan agama seharusnya tidak memicu konflik yang berpotensi menimbulkan ketegangan. Sebaliknya, moderasi beragama adalah kunci untuk menciptakan kedamaian di tengah keberagaman.
Marjanis juga mengingatkan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1, Negara Indonesia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di ayat 2 disebutkan bahwa Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing.
Baca Juga: Pemkab Kampar Peringati Hari Bahasa Isyarat, Komitmen Kepedulian Kepada Tuna Rungu
Namun, dalam hal pendirian rumah ibadah, terutama di wilayah mayoritas beragama Islam, masyarakat diimbau untuk mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006.
“Kami menghimbau masyarakat pendatang untuk menghargai kearifan lokal, adat istiadat, serta budaya masyarakat tempatan. Komunikasi efektif dengan masyarakat setempat dan pemerintahan desa sangat penting,” katanya.
Hasil dari pertemuan ini disepakati dalam 6 butir kesepakatan, yaitu:
Baca Juga: OPD di Pemkab Kampar Diminta Teliti Dalam Penganggaran Kegiatan
1. Gedung serba guna yang sudah ada dapat dimanfaatkan sebagai tempat ibadah bagi umat Kristen setempat di Desa Sei Rambai.
2. Gedung serba guna tersebut tidak boleh diubah bentuknya dalam bentuk apa pun.
3. Pembangunan atau pengembangan rumah ibadah wajib mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006.
Baca Juga: Pemkab Kampar Resmi Buka Seleksi FASI Tingkat Provinsi Riau
4. Masyarakat Desa Sei Rambai bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat harus mempertahankan prinsip toleransi beragama.
5. Masyarakat pendatang diwajibkan menjaga kearifan lokal, adat istiadat, dan semangat gotong royong.
Artikel Terkait
Ini Hasil Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024, Pasangan Calon Kampar Siap Bertarung
Tokoh Masyarakat Kampar dan Inhu Nyatakan Dukungan ke Paslon Bermarwah
Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Luncurkan Kartu Transportasi Pelajar
Pj Bupati Kampar Hadiri Kegiatan Koordinasi Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN di Jakarta
Pj Bupati Kampar Dapat Penghargaan Sebagai Bupati Peduli Investasi di Tribun Digital Awards
Pemerintah Kabupaten Kampar Mendukung Universal Coverage Jamsostek
Asisten II Setda Kampar Hadiri Pengukuhan Ketua DPRD Kampar
Pemkab Kampar Resmi Buka Seleksi FASI Tingkat Provinsi Riau
OPD di Pemkab Kampar Diminta Teliti Dalam Penganggaran Kegiatan
Pemkab Kampar Peringati Hari Bahasa Isyarat, Komitmen Kepedulian Kepada Tuna Rungu