RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (4/3/2025), para tersangka tersebut adalah DW dan AS selaku Direktur Pelaksana pada LPEI; JM Komisaris Utama PT PE; NN Direktur Utama PT PE; dan SMD Direktur PT PE.
Dalam hal ini, atas pemberian fasilitas kredit kepada PT PE diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar USD60 juta.
Baca Juga: KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Dalam konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE, dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Direktur LPEI juga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit dan memerintahkan untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Di sisi lain, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
PT PE juga melakukan window dressing pada laporan keuangannya dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan serta peruntukannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.
Dalam rangkaian perkara pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini, diduga melibatkan 11 (sebelas) debitur.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.
KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini.
Artikel Terkait
KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
KPK Awasi Program Makan Bergizi Gratis, Ingatkan Risiko Kecurangan dan Pentingnya Transparansi
BI Buka Suara Soal Penggeledahan KPK
KPK Sebut Ada Dua Tersangka Kasus CSR BI
Pemkab Kampar Bersama KPK RI Gelar Bimtek Pencegahan Korupsi, Libatkan Desa Hingga Kabupaten
KPK Panggil Internal ASDP Sebagai Tersangka Kasus Akuisisi
KPK Geledah Ruangan Direktorat OJK Kasus Dana CSR
Anggota DPRD Pangkep Ikuti Sosialisasi Pencegahan Korupsi yang Digelar KPK RI
KPK Bongkar Kebocoran Perizinan Tambak Udang di NTB: Hanya 10 Persen Legal
BPH Minta KPK Bersama Awasi Penyelenggaraan Haji 2025