4.332 Berkas Arsip Retensi Berusia Lebih dari 10 Tahun Dimusnahkan Pemprov Riau

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Rabu, 6 November 2024 | 14:16 WIB
Dispersip Musnahkan 4.332 Berkas Arsip di Lingkungan Pemprov Riau.
Dispersip Musnahkan 4.332 Berkas Arsip di Lingkungan Pemprov Riau.

RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan pemusnahan terhadap 4.332 berkas arsip retensi yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Riau.

Berkas-berkas yang dimusnahkan ini terdiri dari arsip yang telah berusia di bawah dan di atas 10 tahun, termasuk dokumen dari Dinas Perhubungan, Dinas Pangan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, hingga Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad.

"Pemusnahan arsip ini merupakan langkah nyata dalam mendukung gerakan Riau sadar tertib arsip yang telah dicanangkan beberapa tahun lalu," ujar Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani, dalam acara pemusnahan arsip di Ruang Bedah Buku Perpustakaan Soeman HS, Rabu, 6 November 2024.

Baca Juga: Dispersip Gelar Kegiatan Pemusnahan dan Penyerahan Arsip

Pemusnahan arsip ini dilakukan bersama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, Mimi Yuliani.

Elly menjelaskan, arsip-arsip tersebut telah melalui proses verifikasi oleh Dispersip Riau, sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor 825/IX/2018 tentang jadwal retensi arsip fasilitatif keuangan, kepegawaian, dan ASN.

“Penyusutan arsip perlu dilakukan untuk mencegah penumpukan yang berdampak pada pembengkakan biaya anggaran penyediaan sarana kearsipan. Ini penting agar anggaran daerah dapat lebih efisien,” tambah Elly.

Selain pemusnahan, dilakukan juga penyerahan arsip statis dari beberapa OPD kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Dispersip Riau.

Kepala Dispersip Riau, Mimi Yuliani, melaporkan bahwa hingga kini pihaknya telah menerima 905 berkas arsip statis dari 19 OPD.

Ia berharap OPD lain segera melengkapi penyerahan arsip statis mereka sebelum akhir tahun ini.

"Namun masih ada beberapa OPD lagi yang masih belum menyerahkan arsip statisnya pada tahun 2024 ini. Masih ada sisa waktu 2 bulan lagi, untuk itu kami berharap OPD tersebut untuk dapat menyerahkan arsip statisnya ke LKD,” kata Mimi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X