3. Sosialisasi peraturan pertanahan: BPN akan secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan pertanahan yang berlaku, agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya.
Sosialisasi kini intens dilakukan pada kanal-kanal media sosial, termasuk membuka diri kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait pertanahan.
4. Gandeng pihak terkait:
BPN akan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan pertanahan.
“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat Kota Palangka Raya. Yakinlah, BPN hadir dengan sepenuh hati memberi pelayanan, profesional dan terpercaya,” tutup Indra Gunawan.
Artikel Terkait
Pemkab Maluku Tenggara Gelar Rapat Tanggulangi Kelangkaan Minyak Tanah (Mitan)
Rembuk Stunting II di Kecamatan Candi Laras Selatan: Langkah Konkret Menuju Generasi Sehat
Petugas Lapas Pekanbaru Razia Blok Hunian dan Tes Urin Warga Binaan
Menuju Indonesia Maju Dibutuhkan Pembangunan Berkelanjutan
Jadwal Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Korea Masters 2024, Ganda Campuran Hadapi Tuan Rumah
Angka Pernikahan Dini masih Tinggi, DP3AP2KB Edukasi Pelajar di Kabupaten Gayo Lues
Diskan Kabupaten Probolinggo Berikan Sosialisasi Gemarikan bagi Ratusan Santriwati Pondok Pesantren Al-Mashduqiah
Diskan Kabupaten Probolinggo Serahkan Bantuan Sarana K3 Nelayan di Desa Gili Ketapang
FOC 2024, HMTS Polbeng Dorong Inovasi Beton untuk Masa Depan Konstruksi
Belum Sebulan Dirilis, Lagu Rose BLACKPINK ft Bruno Mars - APT Masuk ke Daftar Lagu Dengan Jumlah PAK Terbanyak Sepanjang Masa