RIAUMAKMUR.COM - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali menggelar operasi penertiban ternak di jalan raya dan fasilitas umum untuk menciptakan ketertiban serta ketenteraman masyarakat.
Kegiatan penertiban ini difokuskan pada lokasi-lokasi yang sering menjadi titik rawan kecelakaan, seperti di sepanjang jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh.
Penertiban dilakukan pada Rabu (6/11/2024), dengan tujuan mengurangi potensi kecelakaan yang sering disebabkan oleh ternak yang dilepas di jalan raya.
Baca Juga: Polres Sumenep Ringkus 8 Orang Pemain Judi Bingo dan Judi Online
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menegaskan bahwa penertiban ternak sudah dilakukan secara berkala sejak 2022 di hampir seluruh kecamatan di Aceh Jaya.
Ternak yang dilepas sembarangan ini kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang merugikan banyak pihak, baik harta benda, cacat fisik, maupun bahkan korban jiwa.
"Selama ini kami terus berupaya menertibkan ternak yang berkeliaran di jalan raya. Operasi kali ini menjadi salah satu upaya untuk mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan hewan ternak di jalan," ujar Hamdani.
Baca Juga: KPR Polbeng Tetapkan Pasangan Calon Ketua BEM dan HMJ Periode 2024/2025
Dalam operasi kali ini, petugas Satpol PP bersama Tim Gabungan berhasil menangkap 7 ekor sapi dan 13 ekor kambing yang berkeliaran di beberapa titik lokasi rawan kecelakaan.
Lokasi penangkapan ternak tersebut meliputi Keude Krueng Sabee dan Mon Mata di Kecamatan Krueng Sabee, Gampong Baro di Kecamatan Setia Bakti, Babah Nipah dan Krueng No di Kecamatan Sampoiniet, Ceunamprong di Kecamatan Indra Jaya, serta Gampong Leupee dan Meunasah Weh di Kecamatan Jaya.
Hamdani menegaskan bahwa penertiban ternak bukan hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, melainkan juga melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Peternakan, pemerintah kecamatan, dan pemerintah gampong.
Baca Juga: Komisi Yudisial: Jumlah Pemantauan Persidangan Capai 808 Laporan
Menurutnya, sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak, semua pihak harus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Operasi penangkapan ternak dilakukan secara berkala. Kami berharap para pemilik ternak lebih bertanggung jawab dengan menjaga dan mengandangkan ternaknya, bukan hanya saat ada operasi penertiban. Mari kita bersama-sama menciptakan ketertiban di jalan dan menghargai hak-hak pengguna jalan lainnya," tambahnya.
Satpol PP Kabupaten Aceh Jaya mengimbau kepada para pemilik ternak untuk lebih proaktif dalam mengawasi hewan peliharaan mereka. Menjaga ternak agar tidak berkeliaran di jalan raya adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan ketertiban dan mengurangi angka kecelakaan.
Artikel Terkait
Presiden Tegaskan Aparat Hukum Tak 'Backing' Judi Online
Status Gunung Marapi Naik Jadi Siaga
KemenPPPA Pastikan Kawal Korban Kekerasan Seksual Anak Purworejo
Komisi Yudisial: Jumlah Pemantauan Persidangan Capai 808 Laporan
Fleksibilitas Kebijakan LPDP Diterima Positif Penerima Beasiswa
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Senilai Rp418 Miliar
Kemenko Polkam Dorong Pembentukan Wadah Pelaporan Ekstremisme di Perguruan Tinggi
Polres Sumenep Ringkus 8 Orang Pemain Judi Bingo dan Judi Online
Projo Riau: Budi Arie Setiadi, Pelopor Pemberantasan Judi Online
KPR Polbeng Tetapkan Pasangan Calon Ketua BEM dan HMJ Periode 2024/2025