Penasehat Hukum Ronald Tanur Turut Diperiksa Kejagung

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Selasa, 19 November 2024 | 05:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, SH M. Hun (tengah). (RRI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, SH M. Hun (tengah). (RRI)

RIAUMAKMUR.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan Tim Penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi. Perihal ini, terkait perkara tipikor suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur. 

"Adapun saksi tersebut berinisial LR selaku Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur yang diperiksa. Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi atas nama tersangka ED dkk," Kata Harli kepada rri.co.id di Jakarta, Senin (18/11/2024). 

Harli menjelaskan, pemeriksaan LR dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Selain memperkuat pembuktian pemeriksaan saksi juga telah melengkapi pemberkasan terkait perkara terpidana Ronald Tannur.

Baca Juga: 6 Juru Bicara Baru di Kabinet Prabowo, Intip Sederet Tokoh yang Pernah Jadi Jubir Andalan Presiden RI

Sebelumnya, Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejagung telah menangkap Tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur. Di antaranya, (ED) sebagai hakim ketua, (M) dan (AH) sebagai hakim anggota yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Dalam operasi tersebut, Kejagung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, (LR) di Jakarta. "Di sisi lain, Mahkamah agung (MA) menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur,," ujar Harli. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X