Baca Juga: Berantas Judi Online, Menkopolkam: Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas
Meski demikian ia mengingatkan bakal ada sanksi bagi pangkalan yang menjual gas elpiji subsidi di atas HET yang disepakati di daerah tersebut. Adapun sanksi yang diberikan lanjutnya, seperti pengurangan kuota gas elpiji hingga pemutusan kontrak dengan pangkalan yang dinilai nakal.
Ayyub juga mengimbau seluruh pangkalan agar menjual gas elpiji sesuai HET yang dikeluarkan pemerintah. Dia juga meminta pangkalan untuk memastikan gas elpiji 3 kg diberikan kepada masyarakat yang layak menerimanya.
"Jadi, kesimpulan kita dari sidak hari ini bahkan gas elpiji 3 kg itu tidak langka di daerah ini. Hanya saja, pihak pangkalan tidak menjual lagi kepada pengecer," tegas Ayyub.
Artikel Terkait
Peringati Hari Kesehatan Nasional, Pjs. Gubernur Jambi Apresiasi Tenaga Kesehatan Atas Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Tekan Inflasi, Pemkab Aceh Besar Kembali Gelar Pasar Murah di Blang Bintang
3 Momen Dharma-Kun Saat Ajang Debat Pilkada 2024, Mulai dari Pantun hingga Ungkap Solusi Atasi Banjir di DKI Jakarta
Kadisdik Aceh Besar Tutup FTBI Tingkat Provinsi Aceh
Paula Ikhlas, Baim Lega! Inilah Sederet Fakta yang Terjadi di Sidang Cerai Terbaru Ayah-Ibu Kiano dan Kenzo
Polri Sita Aset Senilai Rp77 Miliar dan Tangkap 734 Tersangka Terkait Judol
Berantas Judi Online, Menkopolkam: Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas
Ketum KONI Pusat: Transformasi Total untuk Prestasi Olahraga Indonesia
Apa Itu Viva Zapata? Seruan Prabowo di Hadapan Presiden Meksiko, Ternyata Tentang Tokoh Revolusioner Ini!
Jelang Nataru, Pemkot Probolinggo bersama Forkopimda Tinjau Stok Beras di Gudang Bulog