KPT Lantik Ayumi Susriani sebagai Hakim Tinggi

photo author
Hasmawi RM, Riau Makmur
- Selasa, 26 November 2024 | 13:00 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Suharjono, resmi melantik Ayumi Susriani sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Jumat (22/11/2024) (InfoPublik)
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Suharjono, resmi melantik Ayumi Susriani sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Jumat (22/11/2024) (InfoPublik)

Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Suharjono, resmi melantik Ayumi Susriani sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Jumat (22/11/2024), di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro.

Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, para Hakim Tinggi, pejabat struktural, serta sejumlah tamu undangan, termasuk keluarga dan kerabat dekat Ibu Ayumi.

Ayumi Susriani, yang lahir di Kisaran, Sumatra Utara pada 9 Juni 1971, telah lama berdomisili di Banda Aceh.

Baca Juga: KemenPPPA Minta Pemda Jalankan Layanan Terpadu Korban Kekerasan

Ia menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan diangkat sebagai Calon Hakim pada tahun 1996. Sebelum menjabat sebagai Hakim Tinggi di Banda Aceh, Ayumi telah bertugas di berbagai daerah di Indonesia, termasuk sebagai Hakim Yustisial di Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya, KPT Banda Aceh mengucapkan selamat datang kepada Ayumi Susriani dan menyampaikan harapan agar keberadaannya dapat membantu menangani tingginya jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

"PT BNA masih kekurangan Hakim, sementara jumlah perkara yang harus diperiksa dan diputus termasuk yang tertinggi ketiga di Indonesia, setelah Jawa," ungkap Suharjono.

Baca Juga: Polisi Pastikan Situasi Aman di Seluruh Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi

Sebagai langkah penting, KPT juga menginstruksikan agar setiap perkara dapat diputus dalam 14 hari kerja, dengan batas waktu maksimal 30 hari.

Hal ini bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai EIS dan SAKIP A yang telah diperoleh selama dua tahun berturut-turut. Dengan pencapaian tersebut, diharapkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dapat memperoleh status WBK (Wilayah Bebas Korupsi) pada tahun ini.

Lebih lanjut, KPT juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas pengetahuan hukum bagi Hakim Tinggi, baik dalam hal ilmu hukum, teori hukum, maupun filsafat hukum.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Peserta Pilkada Tidak Lakukan Politik Uang

"Sebagai Hakim Tinggi, Anda harus memiliki kedalaman pengetahuan yang lebih luas, karena tugas utama Anda adalah melakukan eksaminasi atau review terhadap putusan-putusan pengadilan negeri yang dimintakan banding," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, KPT juga menekankan pentingnya menjaga integritas diri, serta mengingatkan agar tidak ada Hakim yang terlibat dalam praktek yang merugikan proses peradilan. "Jangan sekali-kali main perkara. Harus menjaga integritas," tegas Suharjono.

Hingga saat ini, jumlah Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh berjumlah 15 orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Dengan rata-rata 800 perkara yang diadili setiap tahunnya, penambahan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara dan mencapai keputusan yang lebih cepat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasmawi RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X