Bawaslu Ingatkan Peserta Pilkada Tidak Lakukan Politik Uang

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 09:15 WIB
Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin. (RRI)
Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin. (RRI)

RIAUMAKMUR.COM - Bawaslu Kota Bekasi mengingatkan peserta Pilkada di Kota Bekasi tidak melakukan politik uang. Terutama di masa tenang hingga pada saat hari pencoblosan.

"Kami menghimbau kepada seluruh pasangan calon tidak menggunakan hari tenang ini politik uang. Ataupun pemberian materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih," kata Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Minggu (24/11/2024).

Ia mewanti-wanti pelaku politik uang bisa dikenakan sanksi. Dalam hal ini sanksi berupa tindak pidana pemilu.

Baca Juga: Simak Tema Hari Guru Nasional 2024 dan Sejarahnya

"Saksinya ada pidana, kalau pidana money politik atau materi lain. Jadi kita ingatkan untuk tidak melakukan hal itu," kata dia.

Selain itu ia juga menghimbau agar seluruh peserta Pilkada tidak melakukan aktivitas kampanye apapun. Termasuk salah satunya berkampanye melalui media sosial.

"Peserta tidak boleh melakukan aktivitas kampanye apapun. Termasuk di media sosial, semua harus stop," kata dia.

Baca Juga: Rayakan Hari Ikan Nasional, Pemko Banda Aceh Bagikan Makanan Bergizi

Larangan kampanye di hari tenang bukan hanya berlaku bagi calon wali kota maupun wakil. Namun ini juga berlaku bagi tim kampanye calon wali kota dan wakilnya.

"Tim kampanye juga tidak boleh melakukan aktivitas kampanye. Karena jika ini dilanggar maka akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X