RIAUMAKMUR.COM - Bawaslu Kota Bekasi mengingatkan peserta Pilkada di Kota Bekasi tidak melakukan politik uang. Terutama di masa tenang hingga pada saat hari pencoblosan.
"Kami menghimbau kepada seluruh pasangan calon tidak menggunakan hari tenang ini politik uang. Ataupun pemberian materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih," kata Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Minggu (24/11/2024).
Ia mewanti-wanti pelaku politik uang bisa dikenakan sanksi. Dalam hal ini sanksi berupa tindak pidana pemilu.
Baca Juga: Simak Tema Hari Guru Nasional 2024 dan Sejarahnya
"Saksinya ada pidana, kalau pidana money politik atau materi lain. Jadi kita ingatkan untuk tidak melakukan hal itu," kata dia.
Selain itu ia juga menghimbau agar seluruh peserta Pilkada tidak melakukan aktivitas kampanye apapun. Termasuk salah satunya berkampanye melalui media sosial.
"Peserta tidak boleh melakukan aktivitas kampanye apapun. Termasuk di media sosial, semua harus stop," kata dia.
Baca Juga: Rayakan Hari Ikan Nasional, Pemko Banda Aceh Bagikan Makanan Bergizi
Larangan kampanye di hari tenang bukan hanya berlaku bagi calon wali kota maupun wakil. Namun ini juga berlaku bagi tim kampanye calon wali kota dan wakilnya.
"Tim kampanye juga tidak boleh melakukan aktivitas kampanye. Karena jika ini dilanggar maka akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Artikel Terkait
Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan dan Ketertiban Jelang Pilkada
Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati RAPBK Banda Aceh 2025 Rp1,4 Triliun
Rayakan Hari Ikan Nasional, Pemko Banda Aceh Bagikan Makanan Bergizi
Penjabat Bupati Malra Imbau ASN Tidak Terlibat Politik Praktis
Nelayan Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa di Lampung Barat
Kemendagri Tegaskan Kades Harus Netral di Pilkada 2024
GKR Ratu Hemas Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai
Dave Laksono Apresiasi Kewibawaan Presiden di Kancah Internasional
Simak Tema Hari Guru Nasional 2024 dan Sejarahnya
Bawaslu Padang akan Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024