RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda).
Dalam melaksanakan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Perpres Nomor 55 Tahun 2024.
"Peraturan tersebut memberikan arahan jelas bagi pemda untuk menjalankan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Salah satu langkah konkret yang didorong Kementerian PPPA adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)," kata Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Agung Budi Santoso dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).
Baca Juga: Tingkatkan Pengembangan Wisata, 45 Ribu Ikan Ditebar di Rawa Bawa Cinta Indramayu
Dia mengatakan UPTD PPA menjadi ujung tombak layanan terpadu bagi korban kekerasan fisik, seksual, dan diskriminasi. Hingga kini sudah ada 332 UPTD PPA yang tersebar di berbagai daerah. Namun jumlah ini baru mencakup sekitar 60 persen kebutuhan nasional.
"Sebanyak 120 kabupaten/kota masih belum memiliki unit ini. Tentu ini menunjukkan perlunya percepatan pembentukan layanan di wilayah yang belum terjangkau," ujarnya.
Berdasarkan data survei nasional, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih sangat tinggi. Ada sekitar 11,5 juta anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional atau seksual.
Baca Juga: Simak Tema Hari Guru Nasional 2024 dan Sejarahnya
Dari sisi perempuan, 24,1 persen atau satu dari empat perempuan usia 15 - 64 tahun pernah menjadi korban kekerasan fisik dan atau seksual. Baik oleh pasangan maupun pihak lain.
"Namun hanya sebagian kecil dari korban yang berhasil mendapatkan layanan. Angka korban yang terlayani melalui lembaga, seperti UPTD PPA, masih sangat kecil dibandingkan jumlah kasus empiris. Hal ini menunjukkan perlunya pengembangan layanan yang lebih luas dan merata," ucapnya.
Untuk itu pemerintah menargetkan seluruh daerah memiliki UPTD PPA yang berfungsi penuh pada 2025. Fungsi UPTD PPA terus diperbarui dari yang semula hanya memiliki enam fungsi, kini jumlahnya bertambah menjadi sebelas, mencakup aspek penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Artikel Terkait
Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan dan Ketertiban Jelang Pilkada
Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati RAPBK Banda Aceh 2025 Rp1,4 Triliun
Rayakan Hari Ikan Nasional, Pemko Banda Aceh Bagikan Makanan Bergizi
Penjabat Bupati Malra Imbau ASN Tidak Terlibat Politik Praktis
Tingkatkan Pengembangan Wisata, 45 Ribu Ikan Ditebar di Rawa Bawa Cinta Indramayu
Kemendagri Tegaskan Kades Harus Netral di Pilkada 2024
GKR Ratu Hemas Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai
Dave Laksono Apresiasi Kewibawaan Presiden di Kancah Internasional
Simak Tema Hari Guru Nasional 2024 dan Sejarahnya
Bawaslu Padang akan Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada 2024