Sejumlah RS Tak Bisa Klaim BPJS untuk Penjudol

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB
Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar. (Humas Kemenko PM)
Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar. (Humas Kemenko PM)

RIAUMAKMUR.COM - Sejumlah rumah sakit diketahui tidak bisa mengklaim pengobatan korban judi online menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin

“Jadi ada kesalahpahaman, beberapa rumah sakit yang sudah didatangi oleh korban judi online akibat judi online, mengalami penderitaan sakit psikis maupun fisik. Kondisi ini menyulitkan rumah sakit pada konteks klaim atas BPJS,” kata Cak Imin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga: Lembaga Administrasi Negara Bahas Akselerasi Pembangunan Daerah Tertinggal

Dia mengatakan, beberapa hal yang masuk kategori klaim BPJS Kesehatan seperti kecanduan obat. Sedangkan untuk kategori non-obat untuk penanganan korban judi online belum masuk klaim BPJS Kesehatan. 

“Nah ini menyulitkan rumah sakit. Itulah yang akan kita koordinasikan, jadi belum mulai, belum ada bantuan dari BPJS,” ujarnya. 

Meski begitu, ia menyampaikan, sudah ada beberapa rumah sakit yang merawat pecandu judol dengan gangguan fisik maupun psikis. Namun, biaya perawatannya belum dapat diproses oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Aset Sitaan 'Judol' Bisa Dipakai untuk Kepentingan Bangsa

Pihaknya berharap hal ini tidak menambah beban BPJS Kesehatan di Indonesia. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mencari solusi atas ketidakberdayaan rumah sakit dalam menangani pasien kecanduan judol tersebut. 

“Karena itu kita ingatkan bahwa (bantuan) itu belum dilaksanakan dan jangan sampai menambah beban. Kita juga akan membantu rumah sakit untuk menegosiasikan problem baru di seluruh rumah sakit ini,” ucap Cak Imin. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X